Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cegah Kerugian Akibat Fraud, Sompo dan CIMB Niaga Kenalkan Asuransi untuk Transaksi Online

Nasabah akan mampu melindungi data diri agar tidak disalahgunakan dan bisa lebih waspada terhadap maraknya penipuan di era digital.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Cegah Kerugian Akibat Fraud, Sompo dan CIMB Niaga Kenalkan Asuransi untuk Transaksi Online
ist
Ilustrasi asuransi. Sompo Insurance bekerja sama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk memperkenalkan Cyber Protector. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sompo Insurance bekerja sama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk memperkenalkan Cyber Protector, produk asuransi untuk memberikan perlindungan dari risiko fraud saat bertransaksi belanja online maupun saat mentransfer dana.

Cakupan proteksi yang diberikan ke nasabah meliputi transaksi online tidak sah seperti transfer dana online dari akun pribadi nasabah ke pihak ketiga, transfer dana tidak sah dari OCTO Pay pribadi, penipuan melalui pesan elektronik, dan pembelian online tidak sah yang dibebankan pada kartu debit maupun kartu kredit nasabah.

Head of Preferred, Wealth & Insurance Business CIMB Niaga Ariteguh Arief mengatakan, dengan menggunakan produk Personal Cyber Protector ini, nasabah akan mendapatkan perlindungan saat bertransaksi secara online.

Baca juga: BNI Life dan Hibank Melakukan Sinergi Kerjasama Bancassurance dengan 3 Produk Asuransi Unggulan

Contohnya melakukan transfer dana secara online dan melakukan transaksi pembayaran belanja online.

"Nasabah akan mampu melindungi data diri agar tidak disalahgunakan dan bisa lebih waspada terhadap maraknya penipuan di era digital," ujar Head of Preferred, Wealth & Insurance Business CIMB Niaga Ariteguh Arief.

Sompo memasarkan asuransi ini kepada nasabah CIMB Niaga viaa online di microsite Sompo Insurance dan menyasar nasabah Tabungan dan nasabah Kartu Kredit dan dapat memilih satu polis yang berlaku untuk satu jenis kartu.

BERITA REKOMENDASI

Namun tawaran perlindungan ini tidak berlaku untuk jenis tabungan syariah maupun kartu kredit syariah.

Limit pertanggungan untuk kasus enipuan transfer dana secara online dan pelindungan pembelanjaan online mulai dar Rp 3 juta sampai Rp15 juta dengan premi tahunan mulai dari Rp69.000 sampai Rp215.000.

Mengutip sebuah laporan ancaman digital di tahun 2023, Indonesia rata-rata mengalami 1,9 juta serangan setiap harinya.

"Berbagai inovasi perbankan telah memungkinkan masyarakat bisa melakukan beragam transaksi di mana pun mereka berada. Hal ini harus tetap disertai kewaspadaan atas ancaman siber yang semakin marak, di mana tahun lalu, Indonesia mencatatkan lebih dari 130.000 kasus terkait penipuan transaksi online," ungkap Sales Director Sompo Insurance Yolanda Widjaja dalam keterangan tertulis dikutip Kamis, 16 November 2023.

Dia mengatakan, pihaknya memprioritaskan keamanan dan ketenangan pelanggan dan Cyber Protector diharapkan mamu melindungi nasabah dari penipuan transaksi online yang dapat mengakibatkan kerugian finansial.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas