Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Ancam Mogok Nasional, Tuntut Upah Naik 15 Persen, Ini Kisaran Tanggalnya

Serikat buruh diprediksi akan menggelar aksi mogok nasional pada tanggal 30 November-12 Desember 2023 menuntut penyesuaian upah layak.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Buruh Ancam Mogok Nasional, Tuntut Upah Naik 15 Persen, Ini Kisaran Tanggalnya
Ibriza
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demo buruh menuntut upah layak dengan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) terus dilakukan di berbagai daerah. Puncaknya, para serikat buruh ancam mogok nasional.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi-aksi ini akan berujung pada pemogokan nasional. Di mana dalam hal ini, serikat buruh lah yang akan menjadi Inisiatornya.

"Puncaknya, di antara tanggal 30 November-12 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional," jelas Said Iqbal di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Beberapa daerah yang serikat buruhnya sudah menggelar aksi adalah Makassar, Cilegon, Serang, Ciamis, Majalengka, Purwakarta, hingga Gedung Sate, Bandung.

Aksi-aksi terus dilakukan oleh kaum buruh, terlebih menjelang penetapan upah minimum provinsi pada 21 November 2023.

Di DKI misalnya, hari ini Dewan Pengupahan DKI akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan besaran upah minimum, di mana buruh juga akan melakukan pengawalan.

Baca juga: UMP 2024 Naik, Wajib Diumumkan Gubernur Paling Lambat 21 November 2023

Berita Rekomendasi

Sementara itu, hari-hari berikutnya, buruh juga masih terus melakukan aksi. Sebagai contoh, Di Surabaya Jawa Timur, ribuan buruh akan melakukan aksi pada hari Senin, 20 November. Begitu pun di Jawa Barat, aksi akan kembali dilakukan pada tanggal 21 November.

"Jadi, selama 2 hari, kita akan melakukan stop produksi, dengan sekitar 5 juta buruh terlibat, dengan 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi. Termasuk buruh-buruh di sektor transportasi dan pelabuhan," lanjutnya.

Aksi ini, lanjut Said Iqbal, adalah sebagai langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan buruh. Sehingga dia berharap agar pemerintah bisa menyikapi secara bijak dengan mengabulkan tuntutan buruh terkait kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.

"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," katanya.

Oleh karena itu, Said Iqbal meminta agar kepala daerah menaikkan upah minimum sebesar 15 persen. Dia juga menyoroti nilai indeks tertentu yang hanya 0,10 hingga 0,30 dari pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: UMP 2024 DKI Jakarta Ditetapkan Hari Ini, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Tidak Naik 15 Persen

Menurutnya, nilai tersebut tidak mencerminkan keadilan dan membuat kenaikan upah menjadi sangat kecil, terlebih di tengah kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

“Langkah ini merupakan respons atas tingginya tingkat kehidupan yang tidak sebanding dengan upah saat ini, serta meningkatnya kesenjangan sosial dan ekonomi," tambah Said.

PNS dan TNI/Polri saja, ucap Said, sudah diumumkan kenaikan upahnya 8 persen - 12 persen.

Baca juga: UMP Sulbar Naik 1,5 Persen Jadi Rp 2.914.958, Beserta Formula Perhitungannya

"Masa kenaikan upah buruh lebih rendah. Kami setuju dan mendukung kenaikan upah PNS dan TNI/Polri, tetapi kami menuntut upah buruh di atas PNS," tegasnya.

Said Iqbal juga menggarisbawahi pentingnya upah yang layak sebagai faktor kunci dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarganya. Selain itu, upah yang layak juga dianggap sebagai alat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi

"Kami percaya bahwa kenaikan upah yang layak akan membawa dampak positif tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas