Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Beras Premium Melonjak, Bulog Alihkan 200 Ribu Ton Cadangan Beras Pemerintah ke Komersial

Perum Bulog telah ditugaskan oleh Badan Pangan Nasional untuk mendistribusikan 200 ribu Cadangan Beras Pemerintah ke komersial.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sanusi
zoom-in Harga Beras Premium Melonjak, Bulog Alihkan 200 Ribu Ton Cadangan Beras Pemerintah ke Komersial
Endrapta Pramudhiaz
Direktur Bisnis Perum Bulog Febby Novita ketika ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perum Bulog telah ditugaskan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mendistribusikan 200 ribu Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke komersial.

Hal itu salah satunya karena harga beras premium di pasaran sudah tembus Rp 16 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 13.900 per kilogram.

Baca juga: Bulog Ungkap RI Sekarang Susah Impor Beras karena Kalah Saing dengan Eropa

Sebelumnya, CBP hanya untuk program bantuan, di antaranya bantuan pangan dan operasi pasar atau yang sekarang disebut Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP).

Direktur Bisnis Perum Bulog Febby Novita mengatakan, pihak yang boleh mendapatkan beras ini adalah penggilingan padi, distributor, dan pengusaha yang punya merek beras.

Nah, pihak yang ingin menjual beras ini, Febby bilang mereka harus memenuhi syarat yang berlaku, yaitu tidak boleh dijual di atas HET.

"Kami bekerja sama dengan satgas pangan untuk mengawal ini semua," kata Febby dalam diskusi bertajuk Pelayanan Publik Dalam Kebijakan Perberasan Menjelang Tahun Pemilu 2024, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Kata Pedagang Pasar Semua Harga Bahan Pokok Naik, Mulai Beras hingga Telur Ayam, Ini Harganya

Berita Rekomendasi

"Berapa beras yang kita keluarkan, siapa yang dapat, larinya ke mana, downline-nya ke mana, ini juga kita kerja sama ketat dengan satgas pangan," lanjutnya.

Febby mengatakan, beras ini boleh dijual langsung per 50 kilogram, serta diperbolehkan juga dijual dengan dicampur beras dalam negeri.

Baca juga: Sampai Saat Ini Tambahan Impor 1,5 Juta Ton Beras Belum Datang di Indonesia, Amankah Cadangan Bulog?

Alasan boleh dicampur dengan beras dalam negeri karena beras impor yang dari CBP ini, contohnya seperti dari Thailand dan Vietnam, memiliki kecenderungan tidak pulen atau pera.

Jadi, dia menyarankan berasnya dicampur dengan beras dalam negeri. Namun, tentunya kembali lagi ke preferensi masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas