Tawarkan Imbal Hasil Tinggi, Kenali Modus Investasi Bodong dan Tips untuk Menghindarinya
Modus penipuan makin berkembang seiring meningkatnya tren penawaran investasi yang menawarkan keuntungan berlipat ganda.
Penulis: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Modus penipuan makin berkembang seiring meningkatnya tren penawaran investasi yang menawarkan keuntungan berlipat ganda, dengan modal yang sedikit dalam waktu singkat. Tak ayal banyak investor yang tergiur untuk memberikan uangnya sebagai modal investasi kepada pelaku.
Penipuan investasi ilegal di Indonesia ini menjadi perhatian serius seiring dengan meluasnya kerugian masyarakat yang terus terjadi. Menurut data yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerugian masyarakat akibat investasi bodong telah mencapai angka Rp126 triliun.
Baca juga: Tertipu Investasi Bodong, Pria di Malaysia Tinggal di Mobil selama 2 Tahun untuk Lunasi Utang
Terhitung pada 2018 kerugian mencapai Rp1,4 triliun, tahun 2019 Rp4 triliun, tahun 2020 Rp5,9 triliun, tahun 2021 Rp 2,54 triliun, dan tahun 2022 tembus hingga Rp112,2 triliun.
Apa itu investasi bodong dan ciri-cirinya
Investasi bodong termasuk sebagai salah satu tindakan penipuan, di mana calon korban ditawarkan untuk menyertakan sejumlah dana yang akan digunakan sebagai modal bisnis ke dalam sarana investasi yang sebenarnya tidak ada atau fiktif.
Kurangnya literasi keuangan dan pemahaman akan investasi menjadi salah satu penyebab masyarakat tergiur investasi bodong. Iming-iming return yang tinggi dan kemajuan teknologi yang dimanfaatkan oknum menjadi pemicu tingginya angka penipuan berkedok investasi ini.
Untuk terhindar dari tindak kejahatan tersebut, berikut ciri-ciri investasi bodong atau ilegal:
Baca juga: Ciri-ciri Investasi Ilegal yang Perlu Diwaspadai Menurut Satgas OJK
1. Menawarkan keuntungan tidak wajar
Investasi bodong rata-rata menjanjikan keuntungan atau return yang tinggi dalam waktu cepat.
Bahkan, penawaran ini dikemas dalam bentuk investasi tertentu seperti emas, reksa dana, tabungan atau investasi online melalui internet yang diikuti dengan perjanjian pengembalian dana investasi secara rutin, sehingga investor atau calon korban merasa yakin untuk menanamkan dananya.
2. Mencantumkan identitas lembaga keuangan
Untuk menambah kredibilitas produk investasinya, pelaku sering kali mengatasnamakan institusi atau lembaga keuangan ternama, sampai mencantumkan identitas lembaga tersebut.
3. Legalitas perusahaan tidak jelas
Ciri investasi bodong juga dapat diketahui dari perizinan usaha atau kelembagaan. Dalam menjalankan pelayanan keuangan dan investasi, sebuah lembaga harus mengantongi izin usaha yang lengkap dan badan hukum resmi.
Lembaga atau usaha yang menawarkan investasi bodong biasanya tidak memiliki izin usaha dan tidak menyertakan nama regulator (pengawas) yang mengawasinya, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, hal tersebut tidak selalu berlaku. Bisa jadi perusahaan telah mempunyai legalitas tetapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinannya.
4. Produk investasi dan sistem pencairan dana tidak jelas
Informasi terkait produk investasi maupun nama perusahaan tidak tersedia secara jelas dan valid. Selain itu, lembaga jasa keuangan yang melakukan investasi bodong tidak memiliki sistem pencairan dana yang jelas dan tidak melakukan proses penempatan dana.
5. Jaminan bonus dari perekrutan pengguna baru
Investor kebanyakan diminta untuk mencari pengguna atau nasabah baru, dengan iming-iming keuntungan yang besar jika kita berhasil mendapatkan nasabah baru.
Perekrutan juga biasanya bersifat wajib dan memaksa. Sebaiknya cek terlebih dahulu keabsahan program di saluran resmi institusi atau lembaga jasa keuangan yang digunakan.
Baca juga: Maybank: Milenial Pasar Potensial Pembiayaan KPR
Tips menghindari investasi bodong
Seiring dengan meningkatnya kasus penipuan investasi ilegal yang merugikan masyarakat, sangat penting bagi kita untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan dalam mengelola keuangan serta melakukan investasi yang aman dan legal. Dalam upaya melindungi diri dari risiko investasi bodong yang merajalela, penting untuk mengetahui tanda-tanda serta memahami faktor-faktor yang dapat memperbesar risiko. Berikut beberapa tips untuk menghindari investasi bodong:
1. Jangan mudah tergiur dengan imbalan tinggi yang fantastis
Cara untuk mengetahui investasi yang aman dan investasi bodong adalah dengan membandingkan suku bunga (deposito) yang ditawarkan oleh bank.
Jika imbalan/return yang ditawarkan jauh melebihi bunga deposito, kemungkinan penawaran tersebut adalah investasi bodong atau ilegal.
2. Dapatkan informasi sebanyak-banyaknya terkait produk investasi yang ditawarkan
Calon investor perlu mengetahui detail terkait dengan produk investasi yang ditawarkan.
Informasi yang kita perlukan seperti prospektus, sistem pencairan dana termasuk profil dari manajer investasi yang mengelola produk tersebut, dan juga track record-nya.
Baca juga: Maybank Bidik Nasabah Kaya Lewat Shariah Wealth Management
3. Pilihlah produk investasi yang resmi
Sebelum berinvestasi, kita patut mengetahui apakah produk investasi tersebut telah mengantongi izin dan diawasi oleh regulator seperti OJK.
Apabila produk yang ditawarkan dalam bentuk reksa dana atau surat berharga lainnya, maka perlu dipastikan bahwa manajer investasinya telah bersertifikat dan memiliki izin resmi, serta diawasi OJK.
Kunjungi website OJK untuk mengetahui informasi resmi mengenai produk tersebut.
Apabila mendapatkan penawaran produk investasi atas nama Maybank Indonesia, Anda dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai produk tersebut dengan mengunjungi situs resmi www.maybank.co.id, menghubungi Maybank Customer Care, atau datang langsung ke kantor cabang Maybank Indonesia terdekat.
Selain itu, nasabah juga bisa langsung cek website resmi Maybank Indonesia melalui tautan berikut ini. (*)