Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BREAKING NEWS: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp 5.067.381

Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in BREAKING NEWS: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp 5.067.381
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi. penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3. Dari perhitungan itu, menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024.

Besarannya tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. Kenaikan mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berujar, penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3.

Dari perhitungan itu, menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381.

Baca juga: UMP Sulut 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 60 Ribu dari Tahun 2023, Jadi Rp 3.545.000

Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Menurut Heru, kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Berita Rekomendasi

"Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," ujar Heru di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Heru menambahkan, Struktur Skala Upah harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," terang Heru.

Tidak Sesuai Harapan Buruh

Demo buruh untuk menuntut upah layak terus dilakukan di berbagai daerah. Puncaknya para serikat buruh ancam mogok nasional.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, aksi-aksi ini akan berujung pada pemogokan nasional. Di mana dalam hal ini, serikat buruh lah yang akan menjadi Inisiatornya.

"Puncaknya, di antara tanggal 30 November-12 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional," jelas Said Iqbal di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Said menyampaikan, buruh akan mogok nasional jika tuntutannya tidak dipenuhi oleh Pemerintah.

"Jadi, selama 2 hari, kita akan melakukan stop produksi, dengan sekitar 5 juta buruh terlibat, dengan 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi. Termasuk buruh-buruh di sektor transportasi dan pelabuhan," lanjutnya.

Aksi ini, lanjut Said Iqbal, adalah sebagai langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan buruh. Sehingga dia berharap agar pemerintah bisa menyikapi secara bijak dengan mengabulkan tuntutan buruh terkait kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.

"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," katanya.

Oleh karena itu, Said Iqbal meminta agar kepala daerah menaikkan upah minimum sebesar 15 persen. Dia juga menyoroti nilai indeks tertentu yang hanya 0,10 hingga 0,30 dari pertumbuhan ekonomi.

Besaran UMP DKI Jakarta 2021-2023

Besaran UMP Jakarta 2021 ditetapkan naik sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186 dengan pengecualian akitat adanya pandemi Covid-19. Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.

Adapun pada tahun 2022, kenaikan UMP DKI mengalami tarik ulur. Data Kemenaker menyebut UMP Jakarta tahun 2022 adalah yang terbesar di Indonesia. UMP tahun 2022 DKI Jakarta adalah sebesar Rp. 4.573.845.

Sebelumnya, Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 menyatakan UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667. Dengan demikian UMP Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.651.864.

Namun Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

PTUN juga wewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Bagaimana dengan UMP DKI 2023? Kala itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta menyatakan UMP DKI Jakarta 2023 naik menjadi Rp 4.901.798. Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, UMP DKI Jakarta 2023 akan meningkat sebesar 5,6 persen dari tahun 2022 ini sebesar Rp 4,6 juta.

Besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 itu sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022). Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas