Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Membayar pajak tahunan kendaraan bermotor saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Pembayaran dengan metode terbilang mudah.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Tangkapan Layar
Simak cara membayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara membayar pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Membayar pajak kendaraan bermotor saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai metode, termasuk secara online.

Para pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak tahunan cukup menggunakan ponsel pintar dan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Selain digunakan untuk membayar pajak sepeda motor secara online, aplikasi SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, simak terlebih dahulu cara menggunakan aplikasi ini.

Baca juga: 7 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan November 2023, Bebas Denda PKB hingga BBNKB

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Dilansir dari laman samsatdigital.id, berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.

BERITA TERKAIT

1. Cara Registrasi Akun SIGNAL

- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.

- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.

- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

- Masukan foto e-KTP.

- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas