Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Membayar pajak tahunan kendaraan bermotor saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Pembayaran dengan metode terbilang mudah.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
- Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.
2. Cara Daftar Kendaraan di aplikasi SIGNAL
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
- Pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor Anda.
3. Cara Bayar Pajak Motor di Aplikasi SIGNAL
- Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.
- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
- Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
- Klik lanjut,dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
- Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
- Proses selesai.
Sumber (https://samsatdigital.id/)
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)