Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Membayar pajak tahunan kendaraan bermotor saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Pembayaran dengan metode terbilang mudah.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Tangkapan Layar
Simak cara membayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL. 

- Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.

- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

2. Cara Daftar Kendaraan di aplikasi SIGNAL

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

- Pilih kendaraan atas nama sendiri.

- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor Anda.

BERITA REKOMENDASI

3. Cara Bayar Pajak Motor di Aplikasi SIGNAL

- Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.

- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.

- Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.


- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.

- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

- Klik lanjut,dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.

- Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

- Proses selesai.

Sumber (https://samsatdigital.id/)

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas