Realisasi Penyaluran KUR Rp218 Trliun Per 20 November 2023, Baru 73 Persen dari Target
Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) per 20 November 2023 sebesar Rp218,40 triliun.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) per 20 November 2023 sebesar Rp218,40 triliun, sebagaimana tercatat dari data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Jumlah tersebut telah disalurkan kepada 3,93 juta debitur dan capaian realisasinya sudah sebesar 73,54 persen dari target Rp297 triliun.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Yulius dalam seminar nasional bertajuk Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
"Jadi kita tinggal dua bulan untuk mengejar target 100 persen yang mudah-mudahan ini terealisasi, paling ngga mendekati," kata Yulius
Ia mengatakan, diperlukan langkah bersama untuk memastikan tercapainya penyaluran KUR yang tepat sasaran.
"Sejalan dengan itu, ranah pengawasan menjadi faktor penting yang perlu digiatkan," kata Yulius.
Sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Yulius mengatakan KemenKopUKM telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev).
Hasil monev memunculkan sejumlah temuan. Pertama, terdapat debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai dengan Rp100 juta dikenakan agunan tambahan.
"Jadi ini masih ada memberlakukan agunan tambahan walaupun sudah ada peraturannya," ujar Yulius.
Baca juga: Realisasi Penyaluran KUR Masih Rendah di Penghujung Tahun, Baru 68 Persen dari Target Rp297 Triliun
Temuan berikutnya, untuk KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta, ditemukan debitur masih dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.
"Jadi pinjamnya Rp100 juta, tapi agunannya jauh di atas Rp100 juta," ungkap Yulius. Dia mengungkap dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha.
Sebagian dana KUR digunakan untuk keperluan lainya seperti merenovasi rumah, beli kendaraan, dan lainnya.
Baca juga: Askrindo Realisasikan Penjaminan KUR Rp 85,4 Triliun Per September 2023
Kemudian, temuan KemenKopUKM menyebut ada dana KUR yang diendapkan oleh Bank, yaitu dengan cara diblokir/ditahan beberapa bulan untuk menjamin.
Temuan terakhir, terdapat debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya pernah atau sedang menerima kredit lainnya.
Yulis bilang, masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki agar pelaksanaan KUR bisa lebih patuh pada Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
"Tentunya masih banyak kelemahan-kelemahan seperti temuan lapangan ini, dan kita jadikan ini sebagai pembelajaran dan kita perbaiki," ujarnya.