Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Pertanyakan Kenaikan UMP Jakarta Lebih Rendah Dari Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

Kelompok buruh mempertanyakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buruh Pertanyakan Kenaikan UMP Jakarta Lebih Rendah Dari Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kelompok buruh mempertanyakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak kenaikan UMP Jakarta yang naik sebesar 3,6 persen menjadi Rp 5,067 Juta.

"Tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Said di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: UMP Riau 2024 Naik Rp102.963 Jadi Rp3.294.625, Ini Perbandingan UMK Riau 2021 hingga 2023

Sebab, ucap Said, kenaikan gaji PNS mencapau 8 persen pada 2024. Sementara kenaikan pegawai swasta rata-rata hanya mencapai persen saja. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan buruh.

"Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta," tutur Said.

Said Iqbal berujar, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen merupakan hal wajar. Serikat buruh menolak seluruh kenaikan UMP.

Berita Rekomendasi

"Ini tidak sesuai keinginan kita, kenaikan sampai 15 persen. Ini akan berdampak pada mogok kerja nasional," ucap Said.

Rencananya, mogok nasional akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.

Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga besaran upah kepada Pemprov DKI. Usulan itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Jakarta 4,95 persen, inflasi 1,89 persen, dan indeks tertentu dengan alfa atau batas penghitungan yang digunakan ada pada rentang 0,1 sampai 0,3.

Tiga usulan besaran upah itu adalah Rp 5.043.000, Rp 5.063.000, dan Rp 5.637.069. Unsur pengusaha mengusulkan UMP Rp 5.043.068 berdasarkan penghitungan 0,2 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Baca juga: UMP Riau 2024 Naik Rp102.963 Jadi Rp3.294.625, Ini Perbandingan UMK Riau 2021 hingga 2023

Kemudian, unsur buruh atau pekerja meminta kenaikan 15 persen atau menjadi Rp 5.637.068 sesuai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebesar 8,15 persen. Diketahui, kenaikan UMP Jakarta 2024 hanya bertambah Rp 165.583 menjadi Rp 5.067.381.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas