Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub Budi Karya Buka Suara Soal Tarif Batas Atas Pesawat yang Dikeluhkan Asosiasi Penerbangan

Budi Karya Sumadi, buka suara soal tarif batas atas (TBA) pesawat yang belakangan dikeluhkan oleh asosiasi penerbangan nasional Indonesia (INACA).

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menhub Budi Karya Buka Suara Soal Tarif Batas Atas Pesawat yang Dikeluhkan Asosiasi Penerbangan
Instagram/@garuda.indonesia
Ilustrasi pesawat maskapai Garuda Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, buka suara soal tarif batas atas (TBA) pesawat yang belakangan dikeluhkan oleh asosiasi penerbangan nasional Indonesia (INACA).

Menurut Menhub Budi, terkait TBA pesawat itu pihaknya saat ini masih mencari titik temu untuk menemukan solusinya. Pasalnya, dia menemukan adanya perbedaan perspektif tarif antara operator dan masyarakat.

"Wakil rakyat menyatakan (tiket) sudah mahal. Namun operator menyatakan bahwa ini belum tinggi kami akan mencoba mencari satu titik temu, tentu titik temu ini tidak begitu saja karena harus diikuti dengan policy-policy yang lain," kata Budi kepada wartawan di Kompleks Parlemen DPR RI, dikutip Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Kemenhub Belum Berencana Revisi UU Penerbangan soal Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Menhub Budi bilang, Kementerian Perhubungan sendiri membuka aspirasi bagi seluruh stakeholder terkait menyoal TBA pesawat tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menentukan arah kebijakan yang akan diambil untuk menyikapi persoalan tarif pesawat.

"Kami menampung aspirasi dari anggota anggota DPR yang merasa terlalu mahal, tapi kami juga menampung aspirasi yang ada dari operator mudah-mudahan kita bisa menemukan suatu jalan yang baik untuk mereka," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Beberapa waktu yang lalu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, usulan penghapusan TBA pesawat bakal berdampak pada revisi Undang-undang Penerbangan dan prosesnya memerlukan waktu yang panjang.

"Saya udah sampaikan, itu dasarnya UU Penerbangan, dan kalau memang mau hapus, berarti harus revisi UU. Kalau revisi prosesnya enggak cuma eksekutif tapi legislatif," jelasnya.

Sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) telah menyampaikan usulan penghapusan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub untuk membahas usulan tersebut.

Baca juga: INACA Akan Kenakan Fuel Surcharge ke Penumpang Jika Kemenhub Tolak Usulan Hapus Tarif Batas Atas

"Kita sudah menyampaikan secara resmi. Pertama tentu kita secara realistis peraturan yang ada, TBA kita sudah beberapa kali rapat mengusulkan dengan Dirjen Perhubungan Udara. Mungkin rapat terakhir tiga Minggu yang lalu kita sudah mengusulkan," ujar Bayu kepada Tribunnews, di Kantor Trans Nusa, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Meski begitu, Bayu mengisyaratkan bahwa jawaban dari regulator dalam hal ini Kemenhub nampaknya tidak semulus harapan.

"Tapi kelihatannya ada semacam pesan non verbal message harus nunggu pemilihan presiden (pilpres) tahun depan," tegas Bayu.

Bayu bilang, tahun politik yang saat ini sudah terasa hampir semua Kementerian enggan membuat keputusan-keputusan yang tidak populer.

Namun menurut nya, revisi TBA perlu dilakukan setidaknya untuk merubah kondisi keuangan dari para maskapai yang saat ini masih merah.

"Ya kita tahu dalam kondisi mau pilpres ini hampir semua kementerian tidak membuat keputusan yang tidak populer," ujar dia.

"Tapi ya kadang-kadang harus diambil untuk mau memperbaiki industri ini karena ini ya marginnya sangat tipis sekali. Jadi kalau ada perubahan biaya diluar kontrol juga langsung ga biru lagi merah terus," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas