UMP DKI Naik 3,6 Persen, Pengusaha Bersorak Buruh Berteriak
Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5.067.381.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5.067.381.
Tahun 2023 ini UMP di ibu kota adalah Rp 4.901.798, dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp 165.643 atau 3,6 persen.
Kalangan pengusaha pun bersorak gembira, kenaikannya sesuai dengan yang mereka harapkan.
Baca juga: Buruh di Indramayu Ngotot UMK 2024 Harus Naik Rp380 Ribu, Ketua Serikat Buruh: Ini Harga Mati
Meski angkanya sedikit lebih tinggi dibanding yang diusulkan kalangan pengusaha, Apindo DKI Jakarta mengapresiasi penetapan ini karena masih dalam koridor perundangan-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Kami berterimakasih bahwa pemerintah sudah tegas atas regulasi yang ada. Kami mengapresiasi bahwa pemerintah mengacu pada PP 51," kata Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3, Nurjaman, kepada Tribunnews, Selasa (21/11/2023).
Sebelumnya, pengusaha mengusulkan UMP 2024 DKI Jakarta naik menjadi Rp 5,043 juta. Kenaikan ini didasari pada formula alpha (α) sebesar 0,2.
Namun ternyata pemerintah menaikkan menggunakan formula alpha maksimum sebesar 0,3.
Menanggapi hal tersebut, Nurjaman mengatakan Apindo DKI Jakarta akan mengkaji lebih lanjut apakah akan ada pengaruh serius atau tidak ke dunia usaha.
"Ya mudah-mudahan tidak terdampak serius. Kalau dampak pasti ada, tapi apakah dampak itu serius atau tidak, itu perlu dilihat (lebih lanjut, red)," ujarnya.
Baca juga: Aliansi Buruh Minta Pemprov DKI Naikkan UMP Jadi Rp 5,6 Juta Per Bulan dan Sampaikan Ancaman Ini
Menurut Nurjaman, pada dasarnya pengaruh itu pasti ada, mau itu menggunakan alpha 0,3 atau 0,2, bahkan 0,1 sekalipun.
Ia mengatakan, tetap akan ada pengaruh terhadap biaya produksi, tetapi dampaknya akan berbeda.
"Pengaruh itu apakah bisa kita kendalikan atau tidak bisa kita kendalikan, insyaallah bisa kita mengendalikan," ujar Nurjaman.
Tak bisa Penuhi Kebutuhan Hidup
Berbeda dengan pengusaha yang bersorak, kenaikan UMP hanya sedikit di atas usulan mereka.