Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

UMP DKI Naik 3,6 Persen, Pengusaha Bersorak Buruh Berteriak

Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5.067.381.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in UMP DKI Naik 3,6 Persen, Pengusaha Bersorak Buruh Berteriak
Mario Christian Sumampow
Ilustrasi aksi demo buruh berlangsung di kawasan DPR, Senayan. 

Dari perhitungan itu, menghasilkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381. UMP 2023 adalah Rp 4.901.798. Dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp 165.643 atau 3,6 persen.

Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Menurut Heru, kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha.

"Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," ujar Heru di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Heru menambahkan, Struktur Skala Upah harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," terang Heru.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas