Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

GOTO Kucuri Dana Rp45 Miliar ke Electrum, Jamin Tak Ganggu Kelangsungan Usaha

Electrum fokus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik roda dua dalam negeri dengan menggandeng berbagai pihak.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in GOTO Kucuri Dana Rp45 Miliar ke Electrum, Jamin Tak Ganggu Kelangsungan Usaha
Tribunnews/JEPRIMA
Pegawai mengamati pergerakan saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta. Electrum fokus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik roda dua dalam negeri dengan menggandeng berbagai pihak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), menyalurkan pinjaman kepada perusahaan yang bergerak di industri kendaraan listrik yakni PT Energi Kreasi Bersama (EKB).

EKB merupakan produsen kendaraan listrik dengan merek Electrum.

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) jumlah dana pinjaman yang diberikan GoTo senilai Rp45 miliar.

Adapun, penyaluran pinjaman kepada EKB oleh GoTo melalui anak usahanya yakni PT Rekan Anak Bangsa.

Baca juga: 148,15 Juta Saham Dibeli Presiden Direktur, Harga Saham GOTO Kembali Turun Pagi Ini

"Laporan informasi transaksi afiliasi, yaitu penandatanganan perjanjian fasilitas antara PT Rekan Anak Bangsa (RAB) dan PT Energi Kreasi Bersama (EKB)" tulis keterangan yang diperoleh, dikutip Senin (23/11/2023).

"Pemberian fasilitas pinjaman berjangka Rupiah. Nilai Pinjaman sampai dengan Rp45.000.000.000," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai tambahan informasi, Electrum merupakan perusahaan joint-venture antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan PT TBS Energi Utama Tbk (TBS).

Electrum fokus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik roda dua dalam negeri dengan menggandeng berbagai pihak.

Dalam keterangan di BEI juga disebutkan, pinjaman ini memiliki jangka waktu selama 5 tahun.

Manajemen memastikan, transaksi ini tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha GoTo.

"Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang diwajibkan untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen berdasarkan POJK 42 dan Perseroan telah memperoleh pendapat kewajaran dari KJPP Kusnanto dan Rekan," pungkas keterangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas