Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkop UKM Teten Masduki Klaim Indonesia Dipuji Dunia Bisa Menutup TikTok Shop

Pelarangan TikTok Shop ini berawal dari pengusulan agar ada pemisahan antara media sosial dengan e-commerce.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menkop UKM Teten Masduki Klaim Indonesia Dipuji Dunia Bisa Menutup TikTok Shop
Tribunnews/Endrapta
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Pelarangan TikTok Shop berawal dari pengusulan agar ada pemisahan antara media sosial dengan e-commerce. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengklaim Indonesia dipuji oleh dunia karena telah menutup TikTok Shop.

"Ini kan Indonesia dipuji oleh dunia karena Amerika juga tidak bisa menyelesaikan TikTok," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Teten kemudian kembali menekankan bahwa pelarangan TikTok Shop ini berawal dari pengusulan agar ada pemisahan antara media sosial dengan e-commerce.

Baca juga: Langkah Pemerintah Menutup Tiktok Shop Dinilai Dapat Selamatkan Sektor UMKM di Indonesia

Pemisahan itu karena ada penggunaan data yang keliru oleh TikTok. Media sosial asal China itu disebut memanfaatkan 123 juta pengguna media sosialnya untuk bertransaksi di TikTok Shop.

"123 juta orang (pengguna TikTok) masuk sana, semua e-commerce yang ada di kita rubuh," ujar Teten.

Akhirnya, TikTok Shop pun ditutup. Teten bilang, TikTok juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

BERITA REKOMENDASI

Permendag tersebut menyebutkan bahwa platform yang hanya memiliki kantor perwakilan, tidak boleh berjualan.

Teten pun menyimpulkan bahwa ada dua alasan mengapa TikTok Shop ditutup.

Satu, mereka melanggar Permendag. Kedua, ada aturan baru, yaitu tidak boleh menggabungkan media sosial dengan e-commerce. "Supaya ada playing field yang sama," ujar Teten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas