Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027
dok. Kompas
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027 dengan "Bank Syariah yang Unggul untuk Masyarakat yang Sejahtera".

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, roadmap RP3SI memberikan arah kebijakan strategis baik dari sisi industri maupun dari sisi masyarakat.

"Roadmap ini tidak disusun secara eksklusif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tapi ini melibatkan berbagai lembaga dan juga industri keuangan syariah umumnya dan khususnya industri perbankan," ujar Dian dalam acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027 secara virtual, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Kredit Perbankan Melaju 8,96 Persen, Tapi Pertumbuhan DPK Cenderung Menurun

Dian menjelaskan, melalui roadmap RP3SI ini setidaknya ada kebijakan-kebijakan strategi yang dimuat dalam lima pilar meliputi pertama, Penguatan struktur dan ketahanan-ketahanan industri perbankan syariah.

Kedua, percepatan digitalisasi perbankan syariah. Ketiga, penguatan karakteristik perbankan syariah. Keempat, meningkatkan kontribusi perbankan syariah yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Kelima pengaturan, perizinan dan pengawasan yang lebih responsif dan akomodatif terhadap perkembangan perbankan syariah.

"Selain dari lima pilar utama faktor pendukung yang sangat penting adalah kepemimpinan yang kuat dan menagemen perubahan yang efektif, optimalisasi teknologi dan sumber daya serta sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan merupakan kunci keberhasilan implementasi roadmap ini," jelas Dian.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Dian juga menyampaikan bahwa OJK telah menyusun kode etik Bankir Syariah sebagai bentuk komitmen atas implementasi peluncuran roadmap RP3SI.

Dian bilang, kajian tersebut berhasil menghasilkan 14 butir rekomendasi kode etik Bankir Syariah yang merupakan pengayaan dari 9 butir kode etik Bankir Indonesia.

Selain itu, dilengkapi pula dengan masukan dari praktisi, perbankan syariah serta menggunakan referensi kode etik yang dikeluarkan oleh International Standard Chartered Body.

Baca juga: Analis: Penguatan IHSG akan Terbatas Jelang Pengumuman Suku Bunga Acuan

"Secara simbolis kami akan menyerahkan hasil kajian ini kepada ikatan Bankir Indonesia selaku organisasi profesi untuk seluruh bankir di Indonesia termasuk Bankir Syariah," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menambahkan, roadmap ini merupakan rumusan lengkap sehingga dia mengajak stakeholder terkait untuk bersama-sama mengembangkan perbankan syariah.

"Ini suatu roadmap yang disusun dengan baik. Dengan rumusan lengkap tapi kerangka waktunya semakin sempit untuk menyelesaikan dengan baik. Oleh karena itu saya mengajak seluruh industri dan pemangku kepentingan agar roadmap ini menjadi panduan yang utuh komperhensif dalam mengembangkan perbankan syariah," jelas Mahendra.

Mahendra bilang, sekalipun konektivitas dan interaksi antar bidang di seluruh sektor jasa keuangan erat, namun pendalaman penguatan dari masing-masing industri harus dikembangkan dengan secara utuh.

"Karena pada gilirannya kita membutuhkan kekuatan industri yang solid dan tentu kepercayaan dari seluruh stakeholders dan masyarakat tentang arah pengembangan dan kondisi penguatan dan pendalaman dari masing-masing industri," ujar dia.

"Ini merupakan konsekuensi logis dari amanat yang diberikan undang-undang P2SK. Bahwa setiap sub-bidang ataupun industri yang menjadi prioritas dalam undang-undang tadi harus dikembangkan secara dedicated dan betul-betul menjadi prioritas utama dari keseluruhan sektor jasa keuangan," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas