Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pembatasan Angkutan Barang saat Natal dan Tahun Baru Jangan Sampai Memicu Inflasi

Pelaku usaha mengharapkan pemerintah tidak melakukan pelarangan angkutan barang tetapi memberlakukan rekayasa lalu lintas saat Nataru

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
zoom-in Pembatasan Angkutan Barang saat Natal dan Tahun Baru Jangan Sampai Memicu Inflasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi. Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pembatasan angkutan logistik di luar sembako saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) disarankan tidak menjadi keputusan sepihak, tapi harus dibicarakan antara stakeholder terkait.

Pelaku usaha mengharapkan pemerintah tidak melakukan pelarangan angkutan barang tetapi memberlakukan rekayasa lalu lintas. Berbeda dengan libur lebaran dimana pergerakan masyarakat bertujuan untuk mudik, pada libur Nataru pergerakan banyak yang bertujuan untuk berwisata.

Baca juga: Asosiasi Logistik Keberaran Pembatasan Truk Angkutan Barang Selama Libur Natal-Tahun Baru

Hal itu menjadi benang merah dari hasil diskusi bertema “Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi dan Penerapannya” diselenggarakan Institut Transportasi dan Logistik Trisakti (ITL) di Auditorium ITL, Selasa (28/11/2023).

Plt. Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan, Krisna Ariza mengatakan, Kemendag mengkhawatirkan dampak inflasi yang dimunculkan dampak dari pelarangan angkutan logistik ini saat Nataru mendatang.

“Kalau kita lihat inflasi pangan pada sepanjang tahun 2023 relatif terkendali dan stabil, namun, perlu diantisipasi kalau kita lihat dari pengalaman sebelumnya dalam lima tahun terakhir, mengalami peningkatan pada periode Natal dan Tahun Baru. Jadi, setiap Natal dan Tahun Baru itu harga barang-barang kebutuhan pokok atau harga pangan yang bergejolak itu sangat-sangat berfluktuatif. Ini yang perlu diantisipasi,” katanya.

Terkait air minum dalam kemasan (AMDK) yang dianggap tidak merupakan kebutuhan pokok, Krisna mengingatkan soal pernah terjadinya kelangkaan produk tersebut beberapa kali pada tahun-tahun sebelumnya.

“Pada saat itu kejadiannya Idul Fitri. Karena Lebaran, kumpul semuanya, kebutuhan terhadap AMDK itu sangat tinggi. Pada akhirnya terjadi kelangkaan waktu itu. Jadi, hal-hal seperti ini perlu juga dipertimbangkan khususnya untuk AMDK ini agar tidak masuk dalam daftar yang dilarang angkutan logistiknya saat Nataru nanti,” tuturnya.

Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Operasi Pasar Murah Digelar Atasi Inflasi Daerah

Sekretaris Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Setia Diarta sepakat dengan AMDK ini masuk dalam pengecualian pelarangan.

Berita Rekomendasi

Pasalnya diperkirakan, ada sekitar 139 juta produk AMDK tidak dapat terdistribusi kepada konsumen jika dilakukan pelarangan terhadap angkutan logistik mereka saat Nataru nanti.

"Proporsi ini nantinya akan berdampak pada pembatasan distribusi. Yang tertinggi itu adalah wilayah Jabodetabek yang mencapai sekitar 46 persen untuk distribusinya, diikuti Jawa Timur 22 persen, Jawa Tengah dan Jawa Barat 10 persen, sementara itu Sumatera 8 persen dan wilayah lainnya itu sekitar 5 persen," katanya.

Ketua Komite Perhubungan Darat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ivan Kamadjaja tidak setuju pelarangan terhadap angkutan logistik pada saat Nataru nanti. Alasannya, bisa mengakibatkan terjadinya kelangkaan barang dan kenaikan harga.

“Karena bagi kami para pengusaha, ada fixed cost yang berjalan yang harus kami keluarkan, baik itu gaji pegawai, kemudian uang sewa, dan bunga bank, Itu kan nggak mengenal hari libur,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas