Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Banyak Digandrungi Anak Muda, Ini 5 Perbedaan Cicilan Dana Bulanan dari Fintech dengan KTA Bank

Cicilan dana bulanan dari fintech dan KTA bank merupakan dua layanan dari lembaga yang berbeda, berikut perbedaan dari keduanya!

Editor: Content Writer
zoom-in Banyak Digandrungi Anak Muda, Ini 5 Perbedaan Cicilan Dana Bulanan dari Fintech dengan KTA Bank
Istimewa
Perbedaan cicilan dana bulanan dari fintech dengan KTA bank. 

TRIBUNNEWS.COM - Kehadiran financial technology (fintech) yang menyediakan cicilan dana bulanan menjadi salah satu layanan yang banyak digandrungi generasi muda sebagai pilihan untuk mendapat kredit atau pinjaman tanpa jaminan selain di bank.

Hal ini salah satunya terbukti dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatatkan pertumbuhan jumlah kontrak bisnis fasilitas paylater sebanyak 18,18 juta atau 33,25 persen pada Mei 2023.

Menurut laporan "Perilaku Konsumen e-Commerce Indonesia 2023: Pemulihan Ekonomi dan Tren Belanja Pasca Pandemi" yang dilakukan Kredivo bersama Katadata Insight Center (KIC) juga tercatat bahwa 60,9 persen responden yang telah menggunakan layanan paylater menyebutkan bahwa paylater merupakan kredit pertama yang mereka dapatkan.

Penggunaan paylater ataupun cicilan dana bulanan dari fintech memudahkan masyarakat yang belum tersentuh produk keuangan untuk membangun riwayat kredit. Terlebih, proses pinjaman pada aplikasi atau layanan fintech yang seluruhnya berbasis online juga membuatnya jadi pilihan masyarakat terutama generasi muda karena jauh lebih cepat dan praktis dibandingkan KTA bank.

Nah, dikarenakan cicilan dana bulanan dari fintech dan KTA bank merupakan dua layanan dari lembaga yang berbeda, berikut perbedaan dari keduanya yang perlu kamu ketahui. Yuk, simak agar tidak salah kaprah!

1. Syarat dan ketentuan

Saat ingin mengajukan pinjaman, tentunya ada syarat dan ketentuan utama yang harus dipenuhi, baik itu cicilan dana bulanan dari fintech maupun KTA bank. 

Berita Rekomendasi

Bedanya, syarat pengajuan pinjaman KTA bank biasanya hanya terbatas untuk orang-orang yang memiliki payroll di rekening bank terkait. Dengan begitu, pihak bank bisa menganalisa keuangan nasabah, sebelum memproses pinjaman. 

Sementara cicilan dana bulanan dari aplikasi fintech, syaratnya lebih umum dan bisa menjangkau lebih banyak orang. Contohnya Kredivo, yang memiliki layanan pinjaman tanpa jaminan dengan 4 syarat berikut jika ingin daftar menjadi pengguna Kredivo:

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia antara 18 sampai 60 tahun
  3. Berdomisili di Indonesia
  4. Berpenghasilan minimal Rp 3.000.000 per bulan

Selain itu, apabila kamu ingin mendapatkan limit maksimal Kredivo, yaitu hingga Rp50 juta, maka terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi, yaitu berdomisili di area-area berikut: Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Palembang, Medan, Bali, Yogyakarta, Solo, Makassar, Malang, Sukabumi, Cirebon, Balikpapan, Batam, Purwakarta, Padang, Pekanbaru, Manado, Samarinda, Kediri, Tasikmalaya, Tegal, Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Cilegon, Bontang, Tanjung Pinang, Metro, Dumai, Gowa, Maros, Banyuasin, Deli Serdang, Brebes, Karanganyar, Banjarbaru, Karawang, Mojokerto, Sukoharjo, Demak, Klaten, Kendal, Kudus, Banyuwangi, Bitung, Kampar, Minahasa dan Minahasa Utara.

Baca juga: Dijamin Beli Gadget Lebih Untung! Berikut 5 Promo Cicilan Elektronik Online dari Kredivo

2. Limit yang didapat

Perbedaan selanjutnya adalah limit yang didapat. Untuk fintech yang menyediakan layanan tanpa jaminan seperti Kredivo, memiliki limit maksimal hingga Rp50 juta. Sementara, limit yang didapat dengan KTA dari bank berjumlah cukup besar, bisa mencapai hingga puluhan atau ratusan juta rupiah.

Namun, pemberian limit dari fintech atau bank juga akan bergantung pada profil kamu sebagai nasabah dan besaran penghasilan. Jadi, setiap orang bisa mendapat besaran limit pinjaman yang berbeda-beda.

3. Proses dan cara pengajuan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas