Cara Reschedule Tiket Kereta Api via KAI Access, Cukup Bayar Biaya Tambahan 25 persen
Berikut ini merupakan cara mengubah jadwal atau reschedule tiket kereta api selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mengubah jadwal atau reschedule tiket kereta api selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Menyambut momen libur Nataru 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi mengoperasikan 34 kereta api tambahan, dengan total tiket mencapai 2.334.340.
"KAI menambah beberapa perjalanan di berbagai rute dan kelas untuk mengakomodir tingginya minat masyarakat menggunakan kereta api pada momen Nataru," ujarnya VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Antar-Kota Terbaru, KAI: Tiket Nataru Masih Tersedia
Adapun tiket kereta tambahan tersebut sudah dapat dipesan mulai 29 September 2023 pukul 00.00 WIB melalui aplikasi Access by KAI, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya.
Namun bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket, KAI memberikan opsi reschedule bagi yang ingin mengubah jam keberangkatan kereta secara online via KAI Acces.
Syaratnya membayarkan biaya perubahan sebesar 25 persen dari tarif kereta api di luar bea.
Berikut rincian syarat dan ketentuan untuk melakukan perubahan atau reschedule jadwal perjalanan kereta api, sebagaimana dikutip dari laman resmi keretaapi.co.id:
Syarat dan Ketentuan Reschedule Tiket Kereta Api via KAI Acces
- Perubahan jadwal dapat dilakukan untuk jadwal keberangkatan dengan kereta api yang sama atau keberangkatan dengan kereta api yang berbeda.
- Data diri penumpang harus sudah terdaftar pada aplikasi KAI Access
- Perubahan jadwal dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum kereta api berangkat, dengan syarat kode booking yang berstatus Paid serta belum dicetak sebagai boarding pass.
- Namun jika lewat dari waktu tersebut maka perubahan jadwal dilakukan di loket stasiun.
- Perubahan jadwal dapat dilakukan apabila tempat duduk kereta api yang baru (pengganti), masih tersedia.
- Dikenakan biaya perubahan sebesar 25 persen dari tarif kereta api di luar bea pesan dengan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000.