Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Freeport Berpeluang Dapat Perpanjangan Kontrak Lebih Cepat dari Pemerintah RI

Izin pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua baru akan habis pada 2041.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Freeport Berpeluang Dapat Perpanjangan Kontrak Lebih Cepat dari Pemerintah RI
ISTIMEWA
Aktivitas tambang PT Freeport Indonesia di Grasberg, Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) berpeluang mendapatkan perpanjangan kontrak lebih cepat dari Pemerintah Indonesia jika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jadi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kontrak tambang PTFI di Indonesia.

PP 96 Tahun 2021 Pasal 109 Ayat (5) menyebutkan, perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

Izin pertambangan PTFI baru akan habis pada 2041 sehingga merujuk ke PP 96/2021 seharusnya Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036 atau paling lambat 2040.

Namun, dengan direvisinya PP tersebut, Freeport bisa mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 20 tahun lagi hingga 2061 lebih cepat.

Revisi PP ini bertepatan setelah Presiden Joko Widodo bertemu Chairman and CEO Freeport Mc-Moran Inc. (FCX) Richard Adkreson di Wadhinton DC, Amerika Serikat baru-baru ini. Dalam pertemuan itu, presiden Indonesia memberi restu kepastian perpanjangan izin tambang PTFI selama 20 tahun pada November kemarin.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan perpanjangan kontrak ini diberikan sebagai kepastian pengelolaan lebih lanjut potensi mineral di Grasberg, Papua yang masih melimpah.

Dengan begitu, pemerintah Indonesia juga dapat meraih tambahan manfaatnya.

Berita Rekomendasi

“Kita lagi proses, ada (revisi) PP masih diharmonisasi,” ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat (1/12).

Sejalan dengan pemberian perpanjangan kontrak lebih cepat, pemerintah juga meminta komitmen PTFI membangun smelter di Fakfak, Papua.

“Ya ini kan case-nya untuk Freeport. nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberikan manfaat tambahan untuk negara. Kan nanti tambahan bikin lagi smelter, kemudian porsi pemerintah lebih besar dan kewajiban hilirisasi,” jelasnya.

Baca juga: PTFI: Permintaan Tembaga Dunia Akan Semakin Meningkat Pesat Seiring Pertumbuhan Kendaraan Listrik

Dalam catatan Kontan.co.id, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan perpanjangan PTFI sampai tahun 2061 urgent dilakukan untuk menjamin kepastian investasi.

“Di mana persyaratannya adalah penambahan saham 10 persen kepada BUMN dan investasi baru baik di eksplorasi maupun hilir (smelter),” ujarnya Senin (20/11/2023).

Perihal investasi smelter di Fakfak, Dadan menyatakan nilai investasi masih akan dilakukan kelayakan. Yang terang, pembangunan smelter baru di Papua ini sebagai bagian komitmen perpanjangan kontrak selepas 2041.

Baca juga: Pipa Konsentrat di Area Mile Point 34 PTFI Bocor, Pengiriman Konsentrat Dihentikan Sementara

“Namun, pembangunan smelter tersebut juga harus memperhitungkan kecukupan produksi bijih tembaga Freeport," tandasnya.

Sementara itu, VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati memastikan proses perpanjangan izin masih terus didiskusikan.

"Saat ini semua masih dalam tahapan proses untuk perpanjangan IUPK PTFI," jelas Katri kepada Kontan, Senin (20/11/2023).

Laporan reporter Arfyana Citra Rahayu | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas