Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Cabut Izin Asuransi Aspan, Ini Tiga Asuransi Lain Yang Bernasib Sama Tahun 2023

PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan) bernasib apes. Perusahaan asuransi ini diliquidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in OJK Cabut Izin Asuransi Aspan, Ini Tiga Asuransi Lain Yang Bernasib Sama Tahun 2023
Kontan
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Aspan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan) bernasib apes. Perusahaan asuransi ini diliquidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mencabut izin PT Aspan karena tak sanggup memenuhi ketentuan yang diberlakukan regulator.

"PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan persnya dikutip Minggu (3/12/2023).

Dalam keterangan persnya, Ogi menyebut perusahaan ini tak mampu memenuhi rasio kecukupan investasi, ekuitas dan rasio solvabilitas sesuai aturan yang ada.

Selain itu, PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Sebelum dilikuidasi, Aspan telah dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. Direksi PT ASPAN dan Pemegang Saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan.

BERITA REKOMENDASI

Namun, OJK tidak dapat menyetujui Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan permodalan dimaksud karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini.

Terhadap pengelolaan PT ASPAN, OJK juga telah melakukan pengawasan yang
menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan
didalami lebih lanjut.

OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi
pertemuan dengan PT ASPAN terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang
polis.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk
pencabutan izin usaha PT ASPAN dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan
pemegang polis dan masyarakat.


Selain Aspan, tahun ini ada tiga asuransi lain yang izin usahanya dicabut yaitu:

1. Cigna

Bukan karena keuangannya bermasalah, izin asuransi Cigna dicabut oleh OJK karena melakukan merger dengan PT Chubb Life Insurance Indonesia pada 1 Juli 2022. 

2. Kresna Life


PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang berdiri sejak 1991 dicabut izinnya pada Juni 2023.

Perusahaan ini tak mampu menutup defisit keuangan. Sampai batas waktu yang diberikan, Kresna Life tidak mampu menunjukkan komitmen penanaman modal dari pemegang saham pengendali (PSP) ke escrow account.

OJK juga menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, Antonius Indradi Sukiman selaku direktur, dan Henry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud.

3. Asuransi Prolife

OJK mencabut izin usa​ha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada 2 November 2023, sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

Penutupan PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.

OJK sebelumnya telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi. (Tribunnews.com/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas