Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi ASPAN, Apa Saja yang Dilarang?

OJK telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum atas PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in OJK Cabut Izin Usaha Asuransi ASPAN, Apa Saja yang Dilarang?
dok.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) karena gagal memenuhi aturan rasio solvabilitas. 

Dan pada rentang 2018-2019, perusahaan melakukan pengembangan sistem digital untuk asuransi, lalu melakukan penerapan sistem digital untuk produk ASPAN.

Mengutip website resmi, perusahaan ini dipimpin oleh Febri Wibawa Parsa Sihombing sebagai Direktur Utama. Dan Sudarsono sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan memiliki sejumlah jenis produk, seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi harta benda, asuransi rangka kapal, asuransi rekayasa, asuransi penyimpanan uang, hingga asuransi pengangkutan.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas