Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola, SIG Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Semen Indonesia (SIG) berkomitmen menjalankan kegiatan bisnis sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola, SIG Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
handout
ilustrasi. Sekam padi sebagai bahan bakar alternatif dari biomassa untuk proses pembuatan semen di pabrik PT Semen Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Semen Indonesia (SIG) berkomitmen menjalankan kegiatan bisnis sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan menjunjung tinggi asas kepatuhan hukum, etika, dan integritas.

Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang indikasi adanya fraud pada periode 2018 - 2019 yang terjadi di entitas bisnis di bawah anak usaha SIG (cucu perusahaan), perseroan menyatakan telah menempuh langkah-langkah secara internal dalam bentuk audit investigasi, serta proses hukum untuk menindak lanjuti kasus tersebut telah dilakukan sejak akhir tahun 2019.

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Budi Waseso Jadi Komisaris Utama di PT Semen Indonesia, Gantikan Rudiantara

Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan SIG mendorong anak usaha untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas usaha seluruh entitas di dalam grup.




“SIG menghormati dan mendukung tugas dan proses yang dijalankan BPK, serta menjadikan ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan penguatan proses due diligence dan tata kelola demi kemajuan perusahaan,” ucap Vita dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Laba Bersih Semen Indonesia Sepanjang 2022 Tumbuh 15,5 Persen Menjadi Rp2,36 Triliun

Selain melakukan audit, kata Vita, perseroan juga telah memeriksa jajaran manajemen entitas terkait dan memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan.

Hingga saat ini, proses hukum masih berlanjut dan SIG terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penyelesaian kasus tersebut.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas