Sinergi dengan Stakeholder, Anak Usaha PLN Perkuat Penyediaan Jaringan di Segmen Korporat dan Ritel
PLN Icon Plus telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi di 3 provinsi di Indonesia.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PLN Icon Plus melanjutkan sinergi dengan berbagai stakeholder dalam penyediaan jaringan dan layanan yang handal, khususnya bagi pelanggan Korporat dan Ritel di Jawa Barat.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Desember 2023.
Penandatangan dilaksanakan oleh dua Strategic Business Unit (SBU) Regional PLN Icon Plus, yaitu SBU Regional Jakarta dan Banten serta SBU Regional Jawa Barat dihadiri Senior Manager PLN Icon Plus SBU regional Jawa Barat Wahyu Toni Hermawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T. Sutiawarman SH., MH.
Baca juga: Di COP28, Bos PLN Ungkap Emisi Sektor Ketenagalistrikan di Indonesia 260 Juta Metrik Ton
Dalam sambutannya, Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Barat Wahyu Toni Hemawan menjelaskan perusahaannya telah menjalin sinergi yang baik demi mengawal kegiatan penyediaan jaringan dan layanan telekomunikasi bagi yang handal bagi pelanggan Korporat dan Ritel di Jawa Barat.
Dia mengatakan, sepanjang tahun 2023, PLN Icon Plus telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi di 3 provinsi di Indonesia.
"Selanjutnya PLN Icon Plus SBU Regional SBU Jawa Barat turut serta melakukan sinergi tersebut dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena kami melihat banyak dampak positif yang didapatkan dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut," ujar Wahyu Toni.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat de T. Sutiawarman SH MH mengatakan, kesepakatan yang telah ditandatangani ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai sarana penguatan kinerja kedua belah pihak.
Dengan demikian bisa memacu layanan ke pelanggan.
“Dengan pengajuan permohonan hukum atau pertimbangan hukum untuk penanganan perkara di bidang DATUN baik litigasi maupun non litigasi, serta agar PLN Icon Plus dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal tanpa ada hambatan, gangguan maupun ancaman oleh pihak lain karena problematika hukum sejak awal secara preventif telah diminimalisir dengan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara,” ungkap Ade T. Sutiawarman.