Jelang Batas Akhir, Pemegang Polis Jiwasraya Ikut Program Restrukturisasi Mencapai 99,6 Persen
Para pemegang polis yang belum mengikuti program diharapkan dapat segera mendaftarkan diri pada program restrukturisasi Jiwasraya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyampaikan masih membuka kesempatan bagi para pemegang polis yang belum mengikuti program restrukturisasi Jiwasraya untuk dapat segera mendaftar sebelum 31 Desember 2023.
Imbauan ini juga diberikan bagi para pemegang polis yang belum merespon surat penawaran keikutsertaan program tersebut.
“Kami berharap upaya ini dimaknai sebagai ikhtiar sekaligus itikad baik dari pemerintah bersama manajemen Jiwasraya untuk bisa menyelamatkan seluruh pemegang polis Jiwasraya. Jika pemegang polis tetap menolak, maka yang dapat kami sampaikan bahwa polisnya akan tetap berada di Jiwasraya dan penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal dalam keterangannya, ditulis Rabu (13/12/2023).
Baca juga: IFG Life Tuntaskan 80 Persen Pengalihan Polis Eks Jiwasraya
Lutfi menerangkan, sampai dengan November 2023 terdapat lebih dari 99,6 persen pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi Jiwasraya.
Dari jumlah tersebut tidak kurang dari 84 persen liabilitas polis yang direstrukturisasi, telah dialihkan ke entitas baru yang akan melanjutkan pemberian manfaat polis bersama dengan aset Jiwasraya.
Melihat data tersebut, Ia pun berharap para pemegang polis yang belum mengikuti program dapat segera mendaftarkan diri pada program restrukturisasi Jiwasraya dengan menghubungi layanan komunikasi yang telah disediakan.
Direktur Manajemen Risiko, SDM, dan Umum Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso menegaskan, Pemerintah bersama manajemen Jiwasraya, berkomitmen untuk terus menjadikan prinsip kepatuhan terahdap peraturan yang berlaku atau good corporate governance (GCG) sebagai landasan pada saat melaksanakan Program Restrukturisasi Jiwasraya.
Penerapan GCG sendiri, kata Mahelan, dilakukan sebagai wujud nyata dari adanya pembenahan fundamental yang dilakukan manajemen Jiwasraya bersama pemerintah, dalam rangka mengembalikan sekaligus memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
"Kami meyakini bahwa dengan adanya upaya penyelamatan yang dilakukan Pemerintah ini akan menjadi titik balik, sekaligus katalisator yang positif terhadap penguatan terhadap sektor industri asuransi nasional ke depannya," papar Mahelan.