Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Dongkrak Kinerja Industri TPT
Pada tahun 2024 ini, alokasi anggaran restrukturisasi mesin kepada industri TPT mencapai Rp35 miliar untuk 45 perusahaan.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian kembali menggulirkan program restrukturisasi mesin kepada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki pada Tahun 2024.
Program ditujukan untuk memperbarui mesin dan dinilai mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi sehingga memacu daya saing perusahaan tersebut.
“Program ini dimulai sejak tahun 2007, berlanjut hingga 2015. Tetapi program ini sempat berhenti pada 2016 sampai 2020 untuk diakukan evaluasi, kemudian tahun 2021 baru dimulai lagi sampai saat ini,” kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki (ITKA), Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Adie Pandiangan di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Adapun awal anggaran yang digelontorkan untuk program restrukturisasi mesin pada tahun 2015 sebesar Rp250 miliar dengan anggaran penggantian per satu perusahaan sebesar Rp5 miliar.
Baca juga: Pabrik Tekstil RI Terus Berguguran, PHK Makin Masif, Ternyata Ini Biang Kerok
Setelah dilakukan evaluasi pada tahun 2016 dan 2017 Program ini dimulai kembali pada tahun 2021 terdapat delapan perusahaan yang menerima. Tahun 2022 terdapat 15 perusahaan, dan 2023 sebanyak 12 perusahaan.
“Tentunya harapan kami, semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan program ini. Tujuannya adalah untuk memajukan industrinya. Sebab, secara teori, pertumbuhan industri didukung oleh teknologi, selain juga SDM yang terampil dan inovasi. Melalui teknologi yang baru, diharapkan dapat terciptanya inovasi produk sehingga bisa berdaya saing,” paparnya.
Adie mengemukakan, pada tahun 2024 ini, alokasi anggaran restrukturisasi mesin kepada industri TPT mencapai Rp35 miliar untuk 45 perusahaan.
“Perbedaannya dibanding tahun 2021- 2023, kalau saat itu setiap satu perusahaan mendapat 10 persen dari investasi pembelian mesinnya dengan maksimum penggantian sebesar Rp 500 juta . Sedangkan, untuk tahun ini, setiap perusahaan maksimum mendapat Rp1 miliar,” sebutnya.
Terkait kriteria perusahaan yang bisa mendapatkan program restrukturisasi mesin ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin), seperti yang sebelumnya tertuang pada Permenperin Nomor 18 Tahun 2021, dan saat ini Permenperin 20/2024.
“Aturan dasarnya adalah industrinya harus beli mesin, dan mesinnya itu ada periode waktu beli. Misalnya untuk program tahun ini, beli mesinnya itu boleh dari tahun lalu pada 1 Juni 2023 sampai dengan tahun ini sampai 30 Juni 2024,” jelas Andi.
Sementara itu, Kemenperin fokus untuk pemberian program restrukturisasi mesin pada tahun 2024, sasarannya kepada subsektor industri TPT yang mengalami guncangan berat akibat banyaknya impor.
“Jadi, saat ini kami fokus salah satunya ke industri kain, tentunya yang mempunyai perizinan sesuai dengan KBLI, seperti industri pertenunan, perajutan, serta industri dyeing, printing, finishing,” imbuhnya.
Adapun pertimbangan TPT diberikan program restrukturisasi juga karena memiliki multiplier effect yang luas bagi perekonomian, antara lain kontribusinya terhadap devisa baik itu dari investasi maupun ekspor serta jumlah serapan tenaga kerja yang banyak.
“Menurut informasi, bahwa Kementerian Keuangan akan menambah anggaran untuk program ini apabila efek positifnya itu benar-benar tercipta di tahun-tahun mendatang. Tetapi, secara kajian, efek itu memang real terjadi, dengan mesin baru, perusahaan bisa lebih produktif dan efisien,” terang Adie.