Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penerapan NIK Jadi NPWP Diundur 1 Juli 2024

Penerapan NIK sebagai NPWP yang semula direncanakan dimulai pada 1 Januari 2024, mundur menjadi 1 Juli 2024.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Penerapan NIK Jadi NPWP Diundur 1 Juli 2024
Kemenkeu.go.id
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penerapan NIK sebagai NPWP yang semula direncanakan dimulai pada 1 Januari 2024, mundur menjadi 1 Juli 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Batas penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur.

Penerapan NIK sebagai NPWP yang semula direncanakan dimulai pada 1 Januari 2024, mundur menjadi 1 Juli 2024.

Artinya, masyarakat dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sampai tanggal 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan alasan mundurnya penerapan NIK sebagai NPWP mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak.

Seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya) dan Wajib Pajak.

"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujarnya, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Pemerintah Akan Bebaskan Pajak Mobil CBU, Rumusan Aturannya Hampir Rampung

NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang sudah dipadankan.

"Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkapnya.

Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP

Cara Pemadaan NIK Jadi NPWP bisa di akses online via pajak.go.id
Cara Pemadaan NIK Jadi NPWP bisa di akses online via pajak.go.id (https://pajak.go.id/)

1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia

3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'

4. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas