Penerapan NIK Jadi NPWP Diundur 1 Juli 2024
Penerapan NIK sebagai NPWP yang semula direncanakan dimulai pada 1 Januari 2024, mundur menjadi 1 Juli 2024.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Bobby Wiratama
![Penerapan NIK Jadi NPWP Diundur 1 Juli 2024](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-kartu-tanda-penduduk-ktp-dan-nomor-pokok-wajib-pajak-npwp34.jpg)
5. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'
Baca juga: Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP, Telat Daftar Berisiko Terkendala saat Akses Layanan Pajak
7. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan
9. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
11. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Faryyanida Putwilliani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.