Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

156 Peserta Lolos SKD CPNS 2023 Kemenag, Ini Tahap Seleksi Berikutnya

Sebanyak 156 peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementeriaan Agama (Kemenag) lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 156 Peserta Lolos SKD CPNS 2023 Kemenag, Ini Tahap Seleksi Berikutnya
menpan.go.id
Ilustrasi face recognition untuk mencegah joki tes CPNS 

TRIBUNNEWS.COM -- Sebanyak 156 peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementeriaan Agama (Kemenag) lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Mereka akan memasuki tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, tahap SKB CPNS tahun ini digelar 19 Desember 2023.

"Peserta yang diumumkan lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD wajib mengikuti SKB CPNS sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan," kata Nurudin dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

"Total ada 156 peserta yang lolos masuk SKB CPNS 2023," lanjutnya.

Baca juga: Kisi-kisi SKB CPNS Kemenag dan Jadwal Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara

Menurutnya, SKB CPNS berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama. Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap, serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS.

Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran, Minta Seluruh Faskes Waspadai Lonjakan Covid saat Nataru

Berita Rekomendasi

"Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," ujarnya.

Berikut ketentuan SKB CPNS Kemenag 2023:

A. Tata Tertib Peserta

1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;

7. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);

b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan

f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

Baca juga: Link Jadwal SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Daftar Nama Peserta

B. Sanksi bagi Peserta

Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Terlambat hadir;
2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas