Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Peran Platform Pertukaran Data Sangat Krusial di UU Perlindungan Data Pribadi

UU PDP tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang, tetapi juga memberi kepastian hukum

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Peran Platform Pertukaran Data Sangat Krusial di UU Perlindungan Data Pribadi
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran Satu Data Indonesia sebagai platform pertukaran data menjadi sangat krusial dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Karena itu, patform ini perlu memastikan aspek pelindungan data pribadi," kata Erwin Dimas, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas selaku Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat di acara webinar Satu Data Indonesia yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas, Kamis, 14 Desember 2023.

Baca juga: Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Jadi Pekerjaan Rumah bagi Biro Kredit

Erwin menjelaskan, UU PDP tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang, tetapi juga memberi kepastian hukum untuk pengendali data dalam pemanfaatan data pribadi utamanya untuk perumusan kebijakan dan layanan publik untuk masyarakat.

Dini Maghfirra, Chief Data and Governance Officer Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat menjelaskan, Satu Data Indonesia (SDI) sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menghadirkan data yang berkualitas, mudah diakses.

Platform ini dapat dimanfaatkan oleh antar instansi pusat serta daerah. Kehadiran SDI sangat penting meski menghadapi tantangan dalam upaya tata kelola data yang kompleks.

Pengamat hukum Andhika Prayoga berpendapat, transformasi digital membutuhkan kerangka kerja hukum yang jelas dan adaptif. Keterlibatan hukum dalam mewujudkan layanan publik yang optimal sangat penting untuk menjaga hak-hak masyarakat dan memastikan pelindungan data yang memadai.

BERITA TERKAIT

“Dengan adanya UU PDPi memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur dan melindungi data pribadi, serta memastikan bahwa setiap warga negara dapat merasa aman terhadap penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan data pribadi mereka,” ujar Andhika Prayoga.

Untuk itu pelindungan data pribadi di ranah pelayanan publik menjadi sangat penting, seperti pemrosesan data pribadi dalam kerangka kebijakan SDI sebagai platform yang mengintegrasikan data dari berbagai sumber berbeda untuk memfasilitasi pertukaran informasi yang lebih efisien dan efektif diantara lembaga pemerintah.

Baca juga: Tunggu UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku, Komisi I Harap Pemerintah Terbitkan Peraturan Darurat 

SDI diharuskan menyesuaikan dengan ketentuan UU PDP, dimana keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai menjadi bagian dari standar pelayanan publik yang terjamin keamanannya.

Urszula McCormack, Legal Advisor World Bank menekanan pentingnya data governance yang efektif sebagai landasan utama bagi pemerintah dalam memanfaatkan data secara optimal sambil tetap menjaga privasi dan keamanan.

Dia menjelaskan berbagai aspek data governance, termasuk pembentukan kebijakan, standar, serta praktik terbaik dalam mengelola data pemerintah.

"Data governance yang kuat bukan hanya tentang mengumpulkan data saja, tetapi juga tentang cara data tersebut dikelola, diakses, dan dilindungi," ungkap Urszula.

Urszula McCormack menekankan perlunya adopsi kebijakan yang memadai dan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi data publik serta privasi individu dalam era digital yang terus berkembang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas