Tuntutan Kenaikan Upah Minimum, KSPI Tegaskan Aksi Protes Akan Terus Berlanjut
buruh akan terus melakukan aksi tuntutan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK)
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan, kalangan buruh akan terus melakukan aksi tuntutan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) hingga beberapa waktu ke depan.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, perjuangan buruh untuk menuntut keadilan akan terus dilakukan di berbagai wilayah Indonesia.
Said Iqbal menyampaikan, pada Kamis, 21 Desember 2023 mendatang, ribuan buruh akan kembali turun ke jalan, khususnya di Jakarta.
Baca juga: Daya Beli Jadi Turun, Buruh Tolak UMK 2024
"Ada 3 agenda yang diperjuangkan oleh buruh dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama terkait Isu kenaikan upah, kedua tolak omnibus law cipta kerja dan ketiga stop perang Israel-Palestina," ujar Said Iqbal yang juga Ketua Partai Buruh dalam konferensi pers secara daring, pada Jumat (15 /12/2023).
Keputusan untuk melakukan aksi pada tanggal 21 Desember tersebut lantaran bertepatan dengan Sidang Perdana Uji Materil Cipta Kerja, yang telah didaftarkan oleh Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Desember kemarin.
"Tanggal 21 Desember 2023 Partai Buruh dan Serikat Buruh lainnya kembali melakukan aksi besar, ke Gedung MK, Istana Negara dan Kedubes AS," papar Iqbal.
"Dengan 3 tuntutan utama, yakni Meminta Revisi SK Gubernur terkait Kenaikan Upah, Tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan Menyerukan untuk Gencatan Senjata Permanen antara Israel dan Palestina, Stop War," sambungnya.
Kemudian, terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, Said Iqbal juga mengingatkan, bahwa ada 9 point yang digugat oleh buruh.
Baca juga: Jadi Anggota ITUC, KSPSI Gencar Perjuangkan Hak Buruh Indonesia ke Dunia Internasional
Yakni terkait upah minimum yang kembali pada konsep upah murah, outsourcing seumur hidup (tidak ada batasan jenis pekerjaan dan bahkan negara menempatkan dirinya sebagai agen outsourcing), kontrak kerja yang berulang-ulang, pesangon murah, PHK yang dipermudah.
Kemudian pengaturan jam kerja dan pengaturan cuti, Tenaga Kerja Asing unskill worker yang dapat bekerja, dan dihapusnya beberapa sanksi pidana yang sebelumnya tercantum dalam UU No.13/2003.
Terakhir, terkait apakah upaya gugatan tersebut akan kembali dipatahkan oleh MK, Said Iqbal pun optimis, bahwa kali ini ajuan Uji Materil akan dimenangkan oleh Partai Buruh dengan beberapa alasan.
Baca juga: Temui Nelayan dan Buruh Tani di Kabupaten Bekasi, Ganjar Pranowo Disambut Lantunan Zikir
Dalam kesempatan tersebut, Iqbal juga mengungkapkan sekitar 5 juta buruh di seratus ribu pabrik berencana melakukan mogok nasional lanjutan jika tuntutannya tidak dipenuhi.
"Kami berkeyakinan, karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Juga Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya telah mengatakan, bahwa terhadap pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan, dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya," pungkas Iqbal.