Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tuntutan Kenaikan Upah Minimum, KSPI Tegaskan Aksi Protes Akan Terus Berlanjut

buruh akan terus melakukan aksi tuntutan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK)

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Tuntutan Kenaikan Upah Minimum, KSPI Tegaskan Aksi Protes Akan Terus Berlanjut
Tribunnews/Rahmat W Nugraha
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, perjuangan buruh untuk menuntut keadilan akan terus dilakukan di berbagai wilayah Indonesia. 

Sebelumnya, sejumlah buruh telah melakukan aksi demonstrasi di wilayah Cikarang-Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023).

Jumlah buruh yang melakukan aksi ini sekitar ribuan orang. Aksi ini terpantau berdampak terhadap kelancaran lalulintas di wilayah tersebut.

Seperti keterangan yang diperoleh di media sosial @infobekasi, demonstrasi diantaranya terjadi Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat, Kawasan Kalimalang, hingga di Kolong Tol Cibitung.

Aksi ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya buruh agar Pemerintah dapat menaikkan besaran upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2004, sesuai besaran yang diinginkan.

Adapun, sejumlah demonstrasi telah terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Seperti diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) telah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berita Rekomendasi

Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi di daerahnya masing-masing termasuk di Jawa Barat.

Perlu diketahui penetapan kenaikan UMP Jabar 2024 akan mempengaruhi kenaikan UMK di tiap-tiap daerah di Jawa Barat.

Meski begitu, penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda.

Besaran kenaikan UMK berbeda-beda tergantung usulan dari masing-masing Bupati atau Wali Kota berdasarkan kemaslahatan antara pekerja dan perusahaan atau pengusaha.

Sementara itu, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP Jabar 2024 naik 3,57 Persen.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud: Dukungan Buruh Bawa Dampak Elektoral Signifikan

Demikian, semula UMP Jabar 2023 sebsar Rp1.986.670,17 naik 3,57 persen maka menjadi Rp 2.057.495.

Kita bisa melihat perbandingan UMK Jabar 2023 di Kota/Kabupaten di Jawa Barat jika semuanya mengikuti UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen.

Beberapa diantaranya seperti Kota Bekasi Rp5.196.494 menjadi Rp5.267.318, Kabupaten Karawang Rp5.176.179 menjadi Rp5.247.003, Kabupaten Bekasi Rp5.137.575 menjadi Rp5.208.399.

Adapun, sejumlah Asosiasi buruh atau Serikat Pekerja mendorong agar Pemerintah dapat menaikkan UMP 2024 di angka 10 persen hingga 15 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas