Jasa Marga Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Nataru, Ini Rinciannya
Jasa Marga akan melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru 2024.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.
PT Jasa Marga Tbk telah merinci daftar angkutan barang yang akan dibatasi operasionalnya selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Pembatasan operasional angkutan barang ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga tanggal 5 Desember 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Hal ini dilakukan demi mendukung kelancaran distribusi lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Ketentuan dari pembatasan angkutan barang ini akan terbagi menjadi dua tahap, yakni pembatasan untuk arus mudik dan balik Natal serta pembatasan untuk arus mudik dan balik Tahun Baru.
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Angkutan Motor Gratis Kemenhub Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Untuk pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik Natal akan dilakukan mulai Jumat (22/12/2023) pukul 00:00 WIB sampai dengan Minggu (24/12/2023) pukul 24:00 WIB. Sedangkan pembatasan selama arus balik Natal dimulai pada Selasa (26/12/2023) pukul 00:00 WIB sampai dengan Rabu (27/12/2023) pukul 08:00 WIB.
Kemudian, pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik Tahun Baru akan dilakukan pada Jumat (29/12/2023) pukul 00:00 WIB sampai dengan Minggu (30/12/2023) pukul 24:00 WIB. Sedangkan pembatasan selama arus balik Tahun Baru dimulai pada Senin (1/1/2024) pukul 00:00 WIB sampai dengan Selasa (2/1/2024) pukul 08:00 WIB.
Daftar Angkutan Barang
Berikut rincian angkutan barang yang terkena pembatasan:
- Mobil barang dengan jumlah berat yang diijinkan lebih dari 14.000 kg
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandingan
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan: bahan galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Baca juga: Daftar Ruas Tol Baru yang Siap Beroperasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Ruas Tol
Pembatasan ini berlaku di ruas tol sebagai berikut: