Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftar Mudik Motor Gratis DJKA untuk Libur Nataru
Ditjen Perkeretaapian (DJKA) masih membuka Mudik Motor Gratis atau Motis selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024. Simak cara daftarnya
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
![Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftar Mudik Motor Gratis DJKA untuk Libur Nataru](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/angkutan-motis-kemenhub.jpg)
TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara dan syarat mendaftar program Mudik Motor Gratis dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menyelenggarakan program Mudik Motor Gratis (Motis) bagi masyarakat umum untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Program ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua di jalan raya.
Mudik Motis ini akan melayani rute Jakarta, Cirebon, dan berakhir di Semarang.
Nantinya, sepeda motor para pemudik akan diangkut menggunakan kereta api (KA) Airlangga
Total kapasitas motor yang diangkut per harinya yakni 106 motor.
Baca juga: Mulai 18 Desember, KAI akan Operasikan Kereta Eksekutif New Generation untuk Kereta Api Argo Lawu
Pendaftaran Mudik Motis DJKA mulai dibuka 16 hingga 19 Desember 2023.
Pelaksanaan angkutan Motis akan dibagi menjadi dua yakni angkutan mudik (20-22 Desember 2023) sementara angkutan balik (26-28 Desember).
Harga tiket untuk peserta Motis untuk rute Jakarta-Cirebon Rp 10.000, Cirebon-Semarang Rp 10.000 dan Jakarta-Semarang Rp 20.000.
Syarat Daftar
Adapun ketentuan pendaftaran bagi peserta yang akan mengikuti program angkutan Motis yakni sebagai berikut:
- Peserta wajib memiliki KTP dan SIM C;
- Motor memiliki kapasitas mesin maksimal 200cc;
- Pembelian tiket KA untuk peserta Motis harus sama dengan nama peserta Motis yang terdaftar;
- Tiket yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, atau diubah nama penumpang;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.