Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftar Mudik Motor Gratis DJKA untuk Libur Nataru

Ditjen Perkeretaapian (DJKA) masih membuka Mudik Motor Gratis atau Motis selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024. Simak cara daftarnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
zoom-in Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftar Mudik Motor Gratis DJKA untuk Libur Nataru
Instagram @ditjenperkeretaapian
Ditjen KA menggelar program Mudik Motor Gratis (Motis) selama periode Natal dan Tahun Baru 2024. 

- Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya;

- Sepeda motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor;

- Pada saat penyerahan sepeda motor, peserta wajib menunjukkan KTP asli pendaftar dan bukti pendaftaran;

- Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun;

- Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion;

- BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.

Baca juga: Cara Klaim Reduksi Tiket Kereta Api Melalui Aplikasi Access by KAI

Cara Daftar

Peserta yang akan mengikuti program Mudik Motis DJKA dapat melakukan pendaftaran secara online maupun offline.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk pendaftaran secara online, peserta dapat mengunjungi website mudikgratis.dephub.go.id, kemudian lakukan verifikasi data.

Sementara pendaftaran secara offline, peserta dapat langsung mengunjungi stasiun yang melayani program Motis.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas