Hentikan Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Anggota Serikat Pekerja, Ini Kata Dirut Garuda
Irfan Setiaputra, mengatakan penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan, penghentian pemotongan iuran keanggotaan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dari gaji karyawan sebagai upaya perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya, termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, mengatakan penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.
Baca juga: Lowongan Kerja Garuda Indonesia untuk Posisi Awak Kabin Haji 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
"Perlu kiranya dipahami bahwa tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, khususnya terkait keanggotaan karyawan pada Serikat Karyawan," ujarnya.
Dengan kebijakan ini, kata Irfan, diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.
"Dapat saya pastikan bahwa Perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan", tutup Irfan.
Baca juga: Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Targetkan Transaksi Hingga Rp 100 Miliar
Diketahui, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, menanggapi rencana Serikat Karyawan Garuda Indonesia yang akan melaporkannya terkait dugaan tindak pidana penghentian pemotongan iuran keanggotaan Sekarga dari gaji karyawan.
Irfan memastikan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum terkait laporan yang disampaikan oleh Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski begitu, ia menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Irfan Setiaputra memastikan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum terkait laporan yang disampaikan oleh Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekarga yang diwakili Kuasa Hukum Fikri Lubis dan Tomy Tampatty mendatangi Bareskrim Mabes Polri melaporkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan yang diduga dilakukan Direktur Utama Garuda Indonesia.
Adapun dugaan tindak pidana kejahatan tersebut adalah tindakan manajemen Garuda Indonesia melakukan penghentian secara sepihak pemotongan iuran anggota Sekarga yang biasa dilakukan pemotongan iuran dari gaji karyawan pada setiap bulan.
Per 27 November 2023, manajemen menghentikan pemotongan iuran tersebut yang dinilai menghambat kegiatan organisasi Sekarga.