Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pantang Menyerah, Pemerintah Terus Negosiasi Harga Saham Vale hingga Dapat Murah

Pemerintah terus mengupayakan dan terus mendorong 14 persen saham PT Vale Indonesia agar dapat dilepas dengan harga yang murah.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Pantang Menyerah, Pemerintah Terus Negosiasi Harga Saham Vale hingga Dapat Murah
Bambang Ismoyo
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, negosiasi harga saham Vale Indonesia masih terus berlangsung.

Ia mengungkapkan, negosiasi terus dilakukan hingga Pemerintah Indonesia mendapatkan harga yang sesuai.

"Masih bertahap, masih negosiasi. (Terkait target) pokoknya selama-lamanya sampai kita dapat yang kita mau," ucap Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Harga 14 Persen Saham Vale Indonesia Kemahalan, Menteri ESDM: Kita Minta Harga Murah

Erick melanjutkan, Pemerintah terus mengupayakan dan terus mendorong 14 persen saham PT Vale Indonesia agar dapat dilepas dengan harga yang murah.

Diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah akhirnya sukses menyepakati komitmen untuk mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.

Dengan demikian, nantinya total saham Vale Indonesia yang dikuasai MIND ID sebanyak 34 persen.

BERITA REKOMENDASI

Adapun, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.

Baca juga: Caplok 14 Persen Saham Vale Canada, Mind ID Jadi Pemegang Mayoritas Saham INCO

Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar (minimal) 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021.

"34 persennya harus dapat. Tapi, valuasi harganya kita musti fair, karena ini barang kita kok. Kita bukan enggak friendly sama investasi asing," pungkasnya.

Divestasi Saham Vale Dinilai Mahal, Ini Kata Menteri Bahlil

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas