Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkeu Ungkap Nasib Aset Kantor Pusat Pemerintah yang Bakal Pindah ke IKN

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengungkapkan nasib aset-aset pemerintah

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenkeu Ungkap Nasib Aset Kantor Pusat Pemerintah yang Bakal Pindah ke IKN
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo meninjau proses penghijauan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu, (20/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengungkapkan nasib aset-aset pemerintah di Jakarta yang akan ditinggalkan seiring pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Encep Sudarwan mengatakan, aset-aset pemerintah itu bakal dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

"Jadi dalam BMN itu ada pengguna barang, K/L itu pengguna barang. Kalau Menteri Keuangan sebagai pengelola barang wakil pemilik. Jadi aset-aset yang ditinggalkan karena pindah ke IKN itu wajib di serahkan kepada Kemenkeu selaku pengelola barang," kata Encep dalam media briefing di kantornya, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Hadi Tjahjanto Tegaskan Tata Ruang IKN untuk Dukung Konsep Smart and Forest City

Menurut Encep penyerahan aset-aset pemerintah kepada Kemenkeu ini untuk menghindari pengeluaran ganda daripada aset itu sendiri. Artinya Kemenkeu menghindari pengeluaran aset pemerintah yang terdapat di Jakarta dan Kalimantan.

"Kan K/L sudah punya kantor di sana, kalau disini ditempati lagi ya double cost itu yang sangat dihindari bu Menkeu, jangan sampai double cost," ucap dia.

Dikatakan Encep, setelah aset-aset pemerintah itu dikelola oleh Kemenkeu nantinya akan dilakukan penyusunan kembali. DJKN mencatat bahwa setidaknya sekitar Rp 1.600 triliun aset pemerintah di Jakarta akan disusun untuk memenuhi kebutuhan daripada kantor-kantor wilayah dari Kementerian dan Lembaga.

Berita Rekomendasi

"Kalau sudah diserahkan diapain sama Kemenkeu? Pertama kita akan rearrangement lagi. Nih kan di Jakarta ada kantor yang masih nyewa, yang pindah itu kantor pusatnya. Kantor vertikal nya kaya kanwil, polda kan masih disini," tutur dia.

"Jadi kantor pusat yang ditinggalkan diserahkan, nah kami rearrangement dari sekian aset itu di jakarta ada sekitar Rp 1.600 triliun aset di Jakarta ini, kita rearrangement mana yang akan digunakan K/L lain perlu, kita atur nih, untuk memenuhi kebutuhan dulu, ada kantor kanwil kanwil tertentu bisa dialokasikan," sambungnya.

Selain itu, Encep menegaskan bahwa pemanfaatan aset pemerintah yang ada di Jakarta ini bakal diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah provinsi dalam hal ini DKI Jakarta.

Baca juga: Target Beroperasi Juli 2024, RS Vertikal Kemenkes Dibangun di IKN dengan Anggaran Rp 550 Miliar

"Misalnya kompleks Monas, GBK mau diapain. Jadi kami punya pusat-pusat pertumbuhan di Jakarta. Satu hal yang jangan lupa, ini harus sinkron dengan UU DKI, karena nanti ada RT/RW dan RDTR, Jakarta pasti new jakarta karena Jakarta bukan Ibu Kota lagi mau jadi seperti apa," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas