Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

TikTok Shop Kembali Langgar Peraturan, Kementerian Perdagangan Panggil Tokopedia

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, social commerce seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in TikTok Shop Kembali Langgar Peraturan, Kementerian Perdagangan Panggil Tokopedia
dok. Kontan
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, social commerce seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi, hanya boleh promosi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap pihaknya telah memanggil Tokopedia terkait dengan TikTok Shop yang melanggar aturan.

Diketahui, bisnis TikTok Shop kini sudah dioperasikan oleh Tokopedia dan transaksi jual beli masih terjadi di aplikasi media sosial TikTok.

Sementara, di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, social commerce seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi, hanya boleh promosi.

Baca juga: Dirjen Kemendag Ingatkan Ada Sanksi untuk Pelanggaran Aturan E-Commerce di TikTok Shop

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, Tokopedia sudah dipanggil oleh pihaknya.

"Kami sudah memanggil Tokopedia terkait (pelanggaran) itu. Setelah kita pelajari secara sekilas, memang belum terjadi pemisahan (antara e-commerce dan media sosial). Kita minta comply dengan Permendag 31 Tahun 2023," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Isy kemudian menjelaskan bahwa untuk menjadi e-commerce, ada syarat tertentu yang perlu diikuti, di mana harus ada entitas badan usaha dalam negeri dan punya NPWP.

Berita Rekomendasi

Untuk bisa mengajukan izin pun harus dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang mana saat ini kata Isy sedang ada perbaikan sistem.

Oleh karena itu, TikTok Shop memilih jalan kolaborasi bersama Tokopedia untuk membuka kembali TikTok Shop.

Maksud kolaborasi di sini adalah TikTok berinvestasi di e-commerce berwarna hijau tersebut, sehingga kini TikTok memiliki pengendalian atas Tokopedia.

Fitur TikTok Shop pun sepenuhnya akan dikelola oleh PT Tokopedia.

"Itu (kolaborasi TikTok dan Tokopedia) sebenarnya boleh saja, tetapi memang harusnya dalam TikTok Shop itu tidak boleh ada transaksi," ujar Isy.

Saat ini, Kemendag tengah memantau lebih lanjut TikTok Shop selama tiga hingga empat bulan ke depan.

Masa selama empat bulan tersebut merupakan masa percobaan yang dikasih Kemendag agar TikTok dan Tokopedia bisa menyesuaikan teknologi yang ada.

Menurut Isy, pemantauan itu juga dilakukan kepada e-commerce lain ketika awal-awal Permendag 31/2023 diterbitkan.

"Itu sama dengan e-commerce lain kayak Shopee dengan cross border-nya,” ujar Isy.

Jika setelah empat bulan tersebut TikTok Shop masih mengadakan aktivitas transaksi di platformnya, Isy mengatakan mereka akan disanksi.

"Ya tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag 31," katanya.

Sebagai informasi, dalam Permendag 31 Pasal 21 ayat 3, disebutkan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Jika PPMSE ada yang melanggar, berdasarkan Permendag 31 Bab 8 Pasal 50, mereka bisa dikenakan sanksi administratif yang berupa:

a. peringatan tertulis;
b. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
c. dimasukkan dalam daftar hitam;
d. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas