Perjalanan Tiktok Shop Sejak Hadir Kembali, Dipantau Empat Bulan, Diindikasi Lakukan Pelanggaran
TikTok Shop bisa kembali beroperasi di RI setelah TikTok mencaplok 75 persen saham PT Tokopedia
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Aktivitas belanja dan transaksi masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
"Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," kata Teten di gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Kaleidoskop 2023: Makanan Viral di TikTok, Ada Es Kul Kul, Seblak hingga Terbaru Cromboloni
"Ngapain tunggu empat bulan? Enggak ada masa transisi di penerapan Permendag itu. Itu yang krusial," lanjutnya.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari turut menyayangkan aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan di platform media sosial TikTok.
Fiki mengatakan, sudah banyak berbagai catatan yang menyebutkan penggabungan e-commerce dan media sosial dalam satu platform itu sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma.
Menurut dia, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi.
Adapun aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan di media sosial TikTok disebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Sebagai informasi, dalam Permendag 31 Pasal 21 ayat 3, disebutkan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Nah, bila PPMSE ada yang melanggar, berdasarkan Permendag 31 Bab 8 Pasal 50, mereka bisa dikenakan sanksi administratif yang berupa:
a. peringatan tertulis;
b. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
c. dimasukkan dalam daftar hitam;
d. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
Lantas, bagaimana pihak Kementerian Perdagangan menyikapi hal ini?
Direktur Jenderal Pedagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkap pihaknya telah memanggil Tokopedia terkait dengan TikTok Shop yang melanggar aturan.
"Kami sudah memanggil Tokopedia terkait (pelanggaran) itu. Setelah kita pelajari secara sekilas, memang belum terjadi pemisahan (antara e-commerce dan media sosial). Kita minta comply dengan Permendag 31 Tahun 2023," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Isy kemudian menjelaskan bahwa untuk menjadi e-commerce, ada syarat tertentu yang perlu diikuti, di mana harus ada entitas badan usaha dalam negeri dan punya NPWP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.