Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perjalanan Tiktok Shop Sejak Hadir Kembali, Dipantau Empat Bulan, Diindikasi Lakukan Pelanggaran

TikTok Shop bisa kembali beroperasi di RI setelah TikTok mencaplok 75 persen saham PT Tokopedia

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Perjalanan Tiktok Shop Sejak Hadir Kembali, Dipantau Empat Bulan, Diindikasi Lakukan Pelanggaran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang warga menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop di Jakarta 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembalinya TikTok Shop di Indonesia ternyata tak serta merta menghentikan polemik yang ada. Perjalanan mereka masih menuai kontroversi.

Adapun TikTok Shop bisa kembali beroperasi di RI setelah TikTok mencaplok 75 persen saham PT Tokopedia dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

TikTok menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 23 triliun.

Baca juga: Terindikasi Langgar Aturan, MenKop Teten Heran TikTok Shop Cuma Dipantau Selama Empat Bulan

Nah, sejak kembali pada 12 Desember 2023, TikTok Shop langsung tancap gas membuat kampanye Beli Lokal bersama Tokopedia tepat di Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang waktu itu hadir meresmikan Harbolnas tersebut, mengatakan TikTok Shop masih akan dipantau selama tiga hingga empat bulan.

Alasannya, kolaborasi ini disebut masih dalam uji coba, sehingga memerlukan penyesuaian teknologi.

Berita Rekomendasi

"Ya itu makanya sekarang kan lagi migrasi. Lagi dicoba. Kan baru mulai ini. Namanya uji coba," katanya ketika ditemui di kantor Tokopedia, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

Zulkifli mengatakan, Kementerian Perdagangan akan memantau lebih lanjut TikTok Shop yang kembali beroperasi di RI.

"Cuma ini kan teknologinya tinggi. Perlu mungkin tiga bulan empat bulanan mereka semacam percobaan trial and error. Pemerintah minta produk lokal diutamakan," kata Zulhas.

"Nanti hasilnya seperti apa kolaborasi, kerja sama itu, nanti kita nilai," imbuhnya.

Baca juga: Dirjen Kemendag Ingatkan Ada Sanksi untuk Pelanggaran Aturan E-Commerce di TikTok Shop

Tidak Punya Dasar Hukum

Pemantauan ini, menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, tidak memiliki dasar hukum. Ia pun menyebut TikTok Shop diindikasi melakukan pelanggaran.

Hal itu karena kembali beroperasinya TikTok Shop di RI masih belum disertai dengan perubahan berarti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas