AS Tegas Tolak Surat Perintah Penangkapan ICC terhadap Netanyahu, Bakal Bantu Israel Mati-matian
Amerika Serikat secara tegas menolak surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, Amerika Serikat (AS) langsung pasang badan.
Washington secara tegas telah menolak keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Seperti yang diketahui, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant buntut dugaan kejahatan perang di Gaza.
Beberapa anggota parlemen AS mendesak sanksi terhadap ICC atas keputusan tersebut.
Dikutip dari The Times of Israel, Israel dikatakan bekerja sama dengan pemerintahan yang akan datang untuk mengambil tindakan hukum terhadap ICC.
Bahkan, seorang senator dari Partai Republik mengisyaratkan AS harus menyerbu Den Haag, lokasi ICC, sebagai balasan atas surat perintah tersebut.
"Sekali lagi saya tegaskan: apa pun yang mungkin disiratkan ICC, tidak ada kesetaraan — tidak ada — antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya," kata Presiden AS Joe Biden.
Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan AS tidak akan melaksanakan surat perintah penangkapan, dan menyebut tindakan ICC sebagai “proses yang cacat”.
"Berbeda dengan cara (Kepala Jaksa ICC Karim Khan) memperlakukan orang lain, termasuk (Presiden Venezuela yang diperiksa) Nicolas Maduro dan rekan-rekannya, jaksa gagal memberi Israel kesempatan yang berarti untuk terlibat secara konstruktif dan mempertimbangkan proses domestiknya dengan benar," ucap Jean-Pierre.
"Hal ini mempertanyakan kredibilitas jaksa dan penyelidikannya," tambahnya.
Sebaliknya, salah seorang anggota dari Partai Demokrat Perwakilan Michigan, Rashida Tlaib menyambut baik keputusan ICC tersebut.
Baca juga: Reaksi Benjamin Netanyahu atas Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional, Tuduh ICC Anti-Semit
Rashida Tlaib mengatakan hal itu “menandakan bahwa hari-hari pemerintahan apartheid Israel yang beroperasi dengan impunitas telah berakhir”.
Surat perintah tersebut secara efektif melarang Netanyahu dan Gallant memasuki 124 negara anggota ICC.
Israel dan AS, yang keduanya bukan anggota pengadilan, telah mengecam mosi untuk menangkap Netanyahu dan Gallant.