Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Minta Keterangan Ketua AFPI
Dari surat yang dikirimkan ke seluruh P2P lending itu, KPPU mendapatkan respon dari 48 P2P.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) ini, jumlah pihak yang dimintakan keterangan cukup banyak.
Pihak-pihak itu meliputi Terlapor, saksi, maupun regulator.
"Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang," ujar Gopprera.
Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah Terlapor.
Hal itu bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal.
"KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara," kata Gopprera.
Proses penyelidikan disebut akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif
memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.
Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
Mereka yang belum menyampaikan surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, Gopprera minta agar bersikap kooperatif.
Sehingga, KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999.