Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftar Angkutan Motor Gratis DJKA untuk Arus Balik Libur Natal
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menggelar program angkutan motor gratis (motis) untuk masyakarat di arus balik libur Natal 2023.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara dan syarat mendaftar program angkutan Motor Gratis dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menyelenggarakan program angkutan motor gratis (Motis) bagi masyarakat umum untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Program ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua di jalan raya.
Program Motis akan melayani rute Jakarta, Cirebon, dan berakhir di Semarang. Nantinya sepeda motor para pemudik akan diangkut menggunakan kereta api (KA) Airlangga.
Total kapasitas motor yang diangkut per harinya yakni 116 motor.
Baca juga: Jadwal Perjalanan KRL Jogja-Solo Ditambah selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Ini Rinciannya
Pendaftaran angkutan Motis DJKA untuk arus balik libur Natal masih dibuka hingga hari ini, Kamis (28/12/2023) pukul 23:59 WIB.
Harga tiket untuk program Motis arus balik Natal dibanderol Rp 10.000 untuk rute Cirebon-Jakarta dan Semarang-Cirebon. Sementara rute Semarang-Jakarta dipatok Rp 20.000.
Syarat Daftar
Adapun ketentuan pendaftaran bagi peserta yang akan mengikuti program angkutan Motis yakni sebagai berikut:
- Peserta wajib memiliki KTP dan SIM C
- Motor memiliki kapasitas mesin maksimal 200cc
- Pembelian tiket KA untuk peserta Motis harus sama dengan nama peserta Motis yang terdaftar
- Tiket yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, atau diubah nama penumpang
- Bagi peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online WAJIB melakukan verifikasi ke posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
- Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki/menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya.