Tarif Listrik Triwulan I 2024 Diputuskan Tak Naik, Pemerintah: Jaga Daya Beli Masyarakat
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik pada triwulan I 2024 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, tidak mengalami kenaikan.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu dikutip Kontan, Kamis (28/12/2023).
Keputusan tersebut sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo.
Baca juga: Komisi VII DPR Sebut Skema Power Wheeling di RUU EBET Bakal Sulitkan Negara Kendalikan Tarif Listrik
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs sebesar Rp 15.446,85 per dolar AS, ICP sebesar US$ 86,49 per barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman. (Arfyana Citra Rahayu/Kontan)