Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

7 BUMN Dibubarkan di 2023, Mulai Bisnis Tak Layak Hingga Lama Tak Beroperasi

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membubarkan sebanyak 7 perusahaan pelat merah di 2023.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 7 BUMN Dibubarkan di 2023, Mulai Bisnis Tak Layak Hingga Lama Tak Beroperasi
Kompas.com
ILUSTRASI : Pesawat MA-60 yang dioperasikan maskapai penerbangan Merpati Nusantara mengalami kecelakaan di laut dekat Bandara Utarom, Kaimana, Papua Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membubarkan sebanyak 7 perusahaan pelat merah di 2023.

Adapun perusahaan yang dimaksud yakni PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, dan PT Pembiyaan Armada Niaga Nasional (PANN).

Untuk 6 perusahaan pertama yang disebutkan, telah resmi bubar sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Perusahaan.

Baca juga: PT Istaka Karya Resmi Dibubarkan, Susul Beberapa BUMN Lain, Ini Perjalanannya

Namun khusus PT PANN, progres penyelesaian PP masih terus berlangsung.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, bisnis perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut dinilai sudah tak layak.

Ditambah, beberapa BUMN yang dibubarkan ini tak lagi beroperasi dalam waktu lama.

Berita Rekomendasi

"BUMN enggak beda dengan perusahaan terbuka lain, kalau enggak layak maka ini akan masuk proses likuidasi melalui kurator," papar pria yang akrab disapa Tiko di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Tim Likuidasi Imbau Pemegang Polis Wanaartha Life Mengajukan Tagihan Maksimal 60 Hari

"Kami pastikan proses hukum baik termasuk penjualan aset dilakukan fair. Baik pemegang saham kreditur pegawai mendapatkan seusai masing-masing," sambungnya.

Sebagai informasi, proses pembubaran BUMN ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Berikut perusahaan-perusahaan pelat merah yang resmi bubar seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)

- PT Iglas

PT Iglas dibubarkan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas yang ditandatangani pada 3 April 2023

- PT Industri Sandang Nusantara

PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan berdasarkan PP Nomor Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

- PT Istaka Karya

PT Istaka Karya dibubarkan berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya

- PT Kertas Kraft Aceh

PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.

- PT Kertas Leces

PT Kertas Leces dibubarkan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Kertas Leces (Persero).

- PT Merpati Nusantara Airlines

PT Merpati Nusantara Airlines dibubarkan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas