Tarif Listrik Januari-Maret 2024 Tak Jadi Naik, Berikut Rincian Terbarunya
Tarif listrik selama Januari hingga Maret 2024 batal mengalami kenaikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM – Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan PLN selama Januari hingga Maret 2024 batal mengalami kenaikan.
Pengumuman tersebut dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dikutip dari laman Kementerian ESDM.
Baca juga: Promo Tambah Daya Listrik hingga 5500 VA dengan Harga Spesial Rp 271.023 dari PLN, Ini Rinciannya
Dengan kebijakan ini, tarif listrik atau tariff adjustment untuk golongan pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi akan dibanderol dengan tarif yang sama dengan bulan sebelumnya.
Adapun penyesuaian tarif listrik ini ditetapkan dengan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober tahun 2023.
Yaitu kurs sebesar Rp 15.446,85 dolar AS, ICP sebesar 86,49 dolar AS per barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Lebih lanjut, Jisman juga mengungkapkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ucap Jisman.
Langkah ini sengaja diambil Kementerian ESDM untuk mendorong PT PLN agar memacu efisiensi operasional dan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Tarif Listrik Januari-Maret 2024:
1. Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM, Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh