Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lebih Praktis! Pencairan Manfaat Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Ke Kantor Cabang

Memasuki penghujung tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan kembali menciptakan terobosan guna memberikan kemudahan layanan

Editor: Content Writer
zoom-in Lebih Praktis! Pencairan Manfaat Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Ke Kantor Cabang
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan kembali menciptakan terobosan guna memberikan kemudahan layanan, khususnya bagi penerima manfaat program Jaminan Pensiun (JP). 

TRIBUNNEWS.COM - Memasuki penghujung tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan kembali menciptakan terobosan guna memberikan kemudahan layanan, khususnya bagi penerima manfaat program Jaminan Pensiun (JP). Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital) sebagai salah satu kanal bagi peserta maupun ahli warisnya untuk melakukan konfirmasi pembayaran manfaat pensiun berkala.

Hadirnya kanal baru ini tentunya menjadi angin segar bagi penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan karena proses konfirmasi JP berkala yang dilakukan setiap 3 bulan dapat dilakukan dimana dan kapan saja dengan lebih cepat dan mudah, tanpa harus ke kantor cabang.

Kerjasama tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dan Direktur Bisnis Bank Mantap Maswar Purnama bertempat di Grha BPJAMSOSTEK Jakarta, Jum’at (29/12).

Dalam keterangannya Roswita mengatakan bahwa mulai tahun 2030 diprediksi pembayaran manfaat pensiun akan mengalami lonjakan. Hal ini disebabkan karena peserta yang telah memasuki usia pensiun dan memiliki masa iur 15 tahun sejak program JP diluncurkan pada 2015 lalu, berhak atas manfaat JP berkala tersebut.

“Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu kami berinisiatif untuk mulai memperluas kanal untuk memudahkan para peserta sehingga mereka dapat terlayani dengan baik. Kami juga menyadari bahwa untuk mewujudkannya diperlukan juga kolaborasi dengan pihak lain dan salah satunya dengan Bank Mantap yang kita lakukan pada hari ini,”terang Roswita.

Menurut data, hingga November 2023 jumlah peserta aktif program JP telah mencapai 14 juta pekerja. Sementara itu untuk manfaat jaminan pensiun yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini telah mencapai Rp 1,3 Triliun dari 189 ribu klaim penerima manfaat, dimana sekitar 111 ribu adalah klaim manfaat Pensiun Berkala. Angka tersebut diprediksi akan terus meningkat di tahun 2030 karena berdasarkan PP 45 Tahun 2015, peserta yang telah memasuki usia pensiun dan telah memiliki masa iur 15 tahun sejak program JP diluncurkan, akan menerima manfaat JP secara berkala.

Pada kesempatan tersebut Direktur Bisnis Bank Mantap Maswar Purnama merasa bangga karena telah diberi kepercayaan untuk turut serta menyejahterakan pekerja Indonesia. Pihaknya juga menyebut selain layanan perbankan, nantinya peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menikmati berbagai program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan dari Bank Mantap salah satunya Mantap Sejahtera yakni berupa program pendampingan bagi para pensiun yang ingin berwirausaha.

Berita Rekomendasi

“Kami dari Bank Mandiri Taspen mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaannya kepada bank Mantap yang diberi kesempatan untuk memberikan layanan perbankan buat para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semoga kerjasama antara Bank Mandiri Taspen dengan BPJS Ketenagakerjaan ini kedepannya bisa terus berkembang dan bisa memberi manfaat yang baik buat kedua organisasi ini,”ujarnya.

Menutup kegiatan tersebut Roswita berkomitmen untuk terus menciptakan pengalaman pelanggan yang ekselen dan memberikan kemudahan akses layanan, sehingga kepuasan pelanggan dapat meningkat. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Bagi pekerja formal, hal ini menjadi kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan demikian para pekerja dijamin mampu bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga risiko finansial lainnya ketika memasuki masa pensiun telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi para pekerja, pastikan diri kita bisa kerja keras bebas cemas karena telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga kerja makin tenang dan ketika pensiun bisa hidup sejahtera,” tutup Roswita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas