Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pertamina Bakal Tutup Pangkalan Hingga Warung Jika Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP

Saat ini masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg bersubsidi harus mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pertamina Bakal Tutup Pangkalan Hingga Warung Jika Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP
Istimewa
Saat ini masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg bersubsidi harus mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). 

Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dalam pernyataannya, dikutip Kamis (21/12/2023).

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas