DPR Minta KAI Libatkan KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan KA Turangga Vs KA Lokal Baraya
Kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya terjadi di di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bekerja sama mengungkap penyebab tabrakan Kereta Api (KA) Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan KA Commuterline Bandung Raya, Jumat (5/1/2024).
"Peristiwa tabrakan antara KA Turangga relasi Surabaya - Bandung dengan KA Commuter Line Bandung Raya merupakan kado duka di awal tahun 2024 yang memprihatinkan dan membuat kita semua berduka," ujar Amin saat dihubungi Tribunnews, Jumat (5/1/2024).
Amin meminta PT KAI bekerja sama dengan KNKT melakukan investigasi menyeluruh baik terkait penyebab kecelakaan. Selain itu, harus dipastikan apakah memang karena faktor human error atau akibat kegagalan sistem komunikasi dan sistem persinyalan kereta api.
Kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya terjadi di di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat pagi pukul 06.03 WIB.
"Kejujuran dan keterbukaan Manajemen PT KAI dan KNKT dalam mengungkapkan penyebab kecelakaan sangat penting agar peristiwa seperti ini tidak kembali terulang. Sistem komunikasi dan persinyalan kereta api memiliki peran yang sangat vital dalam menentukan keamanan kereta api di Indonesia," tambah Amin.
Sebab, menurut Amin, persinyalan kereta api dapat mencegah terjadinya tabrakan, anjlok, atau tergulingnya kereta api, serta memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masinis dan petugas lainnya.
Baca juga: KNKT Turunkan 4 Investigator Selidiki Tabrakan KA Turangga Vs KA Lokal Bandung Raya
"Persinyalan kereta api juga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengoperasian kereta api, serta memberikan kenyamanan dan kepuasan kepada penumpang," imbuh Amin.
Di sisi lain, Amin mengingatkan agar PT KAI harus memberikan kompensasi yang semestinya kepada keluarga korban meninggal, maupun korban luka baik berat maupun ringan. Termasuk juga kompensasi untuk keluarga masinis kereta yang meninggal.
Baca juga: Kecelakaan KA Turangga Vs Baraya, Banyak Netizen Pertanyakan Kecakapan Petugas PPKA
Pada Jumat (5/1/2024) pagi terjadi kecelakaan antara Kereta Api (KA) Turangga relasi Bandung-Surabaya dengan Commuter Line Bandung Raya di lintas Haurpugur-Cicalengka di wilayah Kabupaten Bandung.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus memastikan 478 penumpang kereta yang mengalami kecelakaan selamat. Sedangkan empat petugas PT KAI disebut meninggal dunia karena kejadian itu.