Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi V DPR Sebut Tabrakan Dua Kereta Api di Cicalengka Bandung Bentuk Kelalaian KAI

Dugaan sementara penyebab kecelakaan dua kereta tersebut karena ada yang menghalangi jalur komunikasi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Komisi V DPR Sebut Tabrakan Dua Kereta Api di Cicalengka Bandung Bentuk Kelalaian KAI
dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Dugaan sementara penyebab kecelakaan dua kereta di Cicalengka karena ada yang menghalangi jalur komunikasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyoroti peralatan telekomunikasi perkeretaapian pasca tabrakan Kereta Api (KA) Turangga relasi Surabaya-Bandung bertabrakan dengan KA Lokal Bandung Raya di petak Stasiun Cicelengka – Haurpugur, Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB.

Sigit mengatakan, PT KAI selaku operator dan Ditjen Perkeretaapian harus bertanggung jawab atas insiden yang menyebabkan empat orang tewas, termasuk masinis kereta Bandung Raya.

Ia juga menyampaikan, turut prihatin dengan terjadinya musibah tersebut.

Baca juga: Pembangunan Jalur Ganda Dikebut Usai Tabrakan Dua Kereta di Cicalengka Bandung, 4 Orang Tewas

"Insiden ini membuktikan bahwa ada kelalaian dari PT KAI selaku operator yang mengoperasikan kereta yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian," tuturnya, Senin (8/1/2024).

Sebab, lanjut dia, dugaan sementara penyebab kecelakaan dua kereta tersebut karena ada yang menghalangi jalur komunikasi.

"Sehingga hal itu membuat masinis dari kedua kereta api tersebut tidak dapat melihat dan berkomunikasi," kata Sigit.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) No. 45 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Teknis Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian, kata Sigit, PT KAI selaku operator harus memastikan sarana kereta api yang dioperasikannya sudah memenuhi syarat teknis peralatan telekomunikasi perkeretaapian, baik peralatan komunikasi suara maupun data.

Selain operator, Sigit juga mendesak Ditjen Perkeretaapian selaku regulator untuk bertanggung jawab karena sesuai tugas dan fungsinya, Ditjen Perkeretaapian berwenang melaksanakan pengendalian atas penerapan persyaratan teknis melalui kegiatan pemberian arahan, bimbingan, supervisi, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis.

Sesuai dengan UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan PM No. 45 tahun 2018, Ditjen Perkeretaapian seharusnya melakukan pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan perkeretaapian oleh operator.

"Jika tugas ini dilaksanakan dengan baik, musibah kecelakaan seperti ini bisa dihindarkan. Terlebih, sudah terjadi dua kali tabrakan kereta api dalam selang waktu hanya beberapa bulan saja," imbuh Sigit.

Selain melakukan pengawasan atas persyaratan teknis per-telekomunikasian kereta api, Sigit juga mempertanyakan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) apakah sudah dilakukan dan diawasi pelaksanaannya oleh Ditjen Perkeretaapian.

Sesuai dengan PM 69 Tahun 2018 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP), regulator harus melakukan audit untuk memastikan SMKP penyelenggara perkeretaapian dengan kesesuaian kriteria SMKP yang telah ditetapkan dan diterapkan secara efektif.

"Saya khawatir ini tidak dilakukan secara menyeluruh, apalagi kereta yang terlibat kecelakaan ini adalah kereta lokal yang mungkin tidak mendapat perhatian dari Ditjen," ucap Sigit.

Untuk itu, Sigit mendesak Kementerian Perhubungan khususnya Ditjen Perkeretaapian untuk tidak abai menjalankan tugasnya karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan transportasi publik.

"Setiap tahun kita selalu anggarkan dalam APBN untuk program keselamatan dan keamanan, tapi kenapa makin kesini makin tidak aman dan tidak selamat? Pelayanan trasnportasi publik seperti kereta seharusnya tingkat safety nya lebih tinggi dibandingkan kendaraan lain karena mempunyai jalur sendiri. Bukan malah sering terjadi kecelakaan,” kata Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit juga akan mengusulkan revisi UU Perkeretaapian karena dinilai belum menjawab semua permasalahan perkeretaapian.

“UU Perkeretaapian sepertinya harus direvisi agar bisa memberikan layanan yang optimal pada masyarakat, seperti sanksi berat bagi operator yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal," terang Sigit.

Sebelumnya, kecelakaan kereta api terjadi antara Kereta Api Turangga (Surabaya-Bandung) dan Kereta Api Commuter Line Bandung Raya (Padalarang-Cicalengka) di petak jalan antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam kecelakaan ini, PT KAI melaporkan ada empat korban meninggal dunia, yang terdiri atas masinis, asisten masinis, pramugara, dan Polsuska yang tengah bertugas di kereta.

Kemudian, sedikitnya 33 orang mengalami luka-luka dan dibawa ke empat rumah sakit terdekat yakni RSUD Cicalengka, Rumah Sakit Edelweis, Rumah Sakit AMC, dan RS Santosa untuk mendapat perawatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas